KABANJAHE, Karo Nasionaldetik.com
— Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Senin (14/9). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan tuntasnya proses penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 117/Pid.Sus/2026/PN Kbj tertanggal 1 September 2026. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pemilik sahnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor custom merek Yamaha warna merah hitam dengan nomor polisi B 6496 TSB.
Perkara hukum yang melatarbelakangi penyerahan barang bukti ini berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dengan telah diputuskannya perkara ini secara sah dan berkekuatan hukum tetap, pihak Kejari Karo langsung menindaklanjutinya dengan prosedur pengembalian aset kepada pihak yang berhak menerimanya.
Pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti ini berjalan lancar dan tertib di Kantor Kejari Karo, dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti oleh kejaksaan.
(Nur Kennan Tarigan)




























