Jombang, Nasionaldetik.com
— Penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang disinyalir telah melenceng jauh dari semangat perlindungan ketahanan pangan nasional dan bergeser menjadi bentuk “Begal Administrasi” terhadap hak atas tanah milik masyarakat.
Pimpinan Redaksi, Ir. Edi Supriadi, M.T., menyampaikan kecaman keras dan pernyataan sikap terbuka atas kezaliman administratif yang diduga kuat dilakukan secara tertutup, sepihak, dan ugal-ugalan oleh oknum pejabat instansi teknis di lingkungan Pemkab Jombang.
“Pemerintah dan pejabat dibayar dari keringat dan pajak rakyat, bukan untuk menindas rakyat! Menetapkan status lahan secara sepihak tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan, dan tanpa ground check yang jujur adalah bentuk tindakan otoriter berbasis dokumen. Ini tidak adil, tidak bermoral, dan sangat keterlaluan!” tegas Ir. Edi Supriadi, M.T.
Dugaan pengusulan dan penetapan sepihak lahan-lahan milik warga—termasuk area pemukiman, pekarangan, dan tanah bersertifikat hak milik (SHM)—ke dalam peta zonasi LP2B/LBS. Akibatnya, nilai keperdataan tanah warga terpasung, hak guna lahan terbelenggu, dan masyarakat kehilangan kedaulatan atas tanahnya sendiri tanpa pernah ada ganti rugi maupun kompensasi.
Pengkritik & Pembela Rakyat: Ir. Edi Supriadi, M.T. bersama jajaran LSM KPK-N Jatim serta jaringan warga pemilik tanah yang dirugikan.
Pihak Bertanggung Jawab: Oknum Pejabat Dinas Pertanian, Dinas PUPR, serta Bappeda Kabupaten Jombang yang memproduksi data mentah LBS/LP2B secara desk-bound (hanya dari balik meja) tanpa validasi lapangan yang sahih.
Menyeluruh di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Jawa Timur—khususnya pada kawasan-kawasan perbatasan pemukiman dan zona berkembang yang dipatok secara asal-asalan.
Saat warga mulai menyadari sertifikat tanah milik mereka tidak dapat dijaminkan, dipindahnamakan, atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan akibat terkunci status LP2B/LBS yang ditetapkan secara siluman dalam produk regulasi daerah beberapa waktu terakhir.
Melanggar Asas Keterbukaan: Proses pemetaan dilakukan secara ‘senyap’ tanpa melibatkan kelompok tani maupun pemilik tanah secara personal.
Manipulasi Data Spasial: Lahan yang secara riil sudah menjadi bangunan, pemukiman, atau sarana umum tetap dipaksa masuk ke dalam peta LBS demi mengejar target administratif pejabat.
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Aparat memanfaatkan otoritas regulasi untuk mengontrol aset privat masyarakat tanpa menghormati UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Audit Total & Verifikasi Ulang (Ground Check): Menuntut Pemkab Jombang membatalkan peta LP2B/LBS yang bermasalah dan melakukan validasi ulang secara faktual dengan melibatkan pemilik tanah secara langsung.
Copot Oknum Pejabat Terkait: Mendesak Pj/Bupati Jombang untuk mengevaluasi dan mencopot oknum Kepala Dinas maupun teknisi pemetaan yang tidak profesional dan bersikap arogan kepada rakyat.
Garuda Perkasa Nusantara Jatim membuka Posko Pengaduan Korban LBS/LP2B Jombang dan siap memfasilitasi Gugatan PTUN serta pelaporan pidana atas dugaan pemalsuan dokumen/keterangan palsu dalam peta ruang publik.
Bikinkan foto banner sesuai draft ini yang lebih kritis dan tajam dan lebih cantik lagi. PERNYATAAN SIKAP TEGAS IR. EDI SUPRIADI, M.T.
Jombong Bukan Lahan Tanpa Pemilik: Pejabat jangan bertindak seolah-olah seluruh tanah di Jombang adalah milik nenek moyangnya. Setiap jengkal tanah bersertifikat milik rakyat wajib dihormati kedudukan hukumnya.
Stop Perlindungan Kepatuhan Palsu: Ketahanan pangan tidak akan pernah tercapai jika dibangun di atas penderitaan dan perampasan hak-hak dasar petani dan pemilik tanah.
Peringatan Keras Bagi Aparat: Jika tuntutan evaluasi total ini diabaikan, kami akan mengkonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil untuk melakukan aksi massa dan membawa persoalan ini ke tingkat Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Ombudsman RI.
Dikeluarkan oleh:
Tim Investigasi Media





























