Nasionaldetik.com,– 01 Januari 2026 Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, kini berada di titik nadir. Dugaan pembohongan publik mencuat setelah keterangan Kepala Desa dibantah keras oleh warga penerima manfaat yang mengaku belum menerima haknya hingga akhir tahun 2025.
Kepala Desa Citaman (Udin Radiam), 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terlantar, dan Ketua DPD IWO-I Kabupaten Serang (Suprani) sebagai pihak yang mendesak pengusutan.
Dugaan penyimpangan dan penggelapan informasi penyaluran BLT-DD Tahap 4 (alokasi Oktober–Desember 2025) serta dugaan penunggakan tunjangan Kader Posyandu.
Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Puncaknya pada Rabu, 31 Desember 2025, saat warga melakukan konfrontasi pernyataan terhadap klaim Kades yang menyebut penyaluran dilakukan pada 29 Desember 2025.
Terjadi ketidaksinkronan data dan fakta di lapangan. Kades mengklaim bantuan sudah terealisasi secara door-to-door, sementara warga (KPM) menegaskan tidak ada bantuan yang diterima, bahkan menduga bantuan dari Kesra dijadikan “tameng” untuk menutupi mangkraknya BLT-DD.
Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan cek silang (cross-check) langsung ke rumah warga. Salah satu warga berinisial MH mengungkapkan fakta pilu; di tengah kondisi sakit, ia justru tidak menerima undangan maupun bantuan fisik yang diklaim pemerintah desa telah tersalurkan.
Pernyataan Kritis & Desakan
Sikap Pemerintah Desa Citaman yang terkesan “main mata” dengan data realisasi anggaran merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika anggaran sudah diserap dari kas negara namun tidak sampai ke tangan KPM, maka hal ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kami mencium aroma busuk dalam tata kelola anggaran di Desa Citaman. Klaim sepihak Kades yang dibantah warga adalah indikasi kuat adanya manipulasi laporan. Kami mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya mengaudit dokumen di atas kertas, tapi turun ke lapangan menemui warga!”
Inspektorat Kabupaten Serang harus segera memeriksa buku kas desa dan bukti tanda terima BLT-DD Tahap 4.
Pemdes Citaman wajib membuka data penerima bantuan untuk membuktikan apakah benar terjadi penyaluran door-to-door.
Jika terbukti ada pembohongan publik dan penyimpangan dana, APH harus segera memproses secara hukum guna memberikan efek jera
Negara tidak boleh kalah oleh oknum desa yang diduga mengebiri hak masyarakat miskin. BLT-DD adalah jaring pengaman sosial, bukan komoditas untuk kepentingan pribadi atau menutupi lubang anggaran lainnya.
Tim Redaksi / IWO-I Kabupaten Serang







































