3 Pegawai SPBU 24-31689 Sungai Jauh Diberhentikan Sepihak Diduga Langgar SOP dan UU Ketenagakerjaan, 3 Pegawai SPBU 24-31689 Sungai Jauh Diberhentikan Sepihak.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 21:14 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-31689 yang berlokasi di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Tindakan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media, manajemen SPBU 24-31689 diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam sistem kerja, termasuk ketidaksesuaian jam kerja, pengelolaan distribusi BBM, hingga cara pemberhentian pegawai. Manajer lapangan berinisial (Arm) disebut sebagai pihak yang melakukan tindakan pemberhentian tanpa surat resmi atau alasan tertulis yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pegawai yang diberhentikan menyampaikan keluhannya kepada wartawan.

“Saya dipecat saat sedang bekerja karena dianggap salah menggunakan barcode pengisian yang salah satu pengguna BBM tidak mempunyai barkode,dia menggunakan barcode pengguna BBM dibelakang nya, padahal saya mengikuti perintah atasan,” ungkap salah satu korban.

Pegawai lainnya mengatakan, dirinya diberhentikan karena menolak menerima uang sogokan sebesar Rp500.000 terkait pembongkaran BBM jenis solar.

Sementara seorang pegawai lain mengaku dipecat karena menggantikan operator yang berhalangan, padahal itu atas perintah rekan kerja, bukan keinginannya pribadi.

Kasus pemberhentian ini terjadi bersamaan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM jenis solar pada Sabtu (30/10/2025). Dari total kiriman 16 ton solar yang diterima depot SPBU, hanya 12 ton yang tercatat terjual ke masyarakat. Selisih 4 ton tersebut dibawa keluar,dan dibongkar ditempat lain bukan di SPBU 24-31689 ini, menimbulkan pertanyaan publik dan menyebabkan antrean panjang hingga nyaris ricuh di lokasi.

Pihak media juga mempertanyakan ke mana sisa solar tersebut,Terus pada tanggal,(31/10/2025),BBM berjenis sollar dikirim dari depot pertamina 16 ton, terindikasi 16 ton tersebut,tidak dibongkar di SPBU 24-31689,setelah km cek ke lapangan,ternyata memang benar pada tanggal tersebut BBM berjenis sollar tersebut memeng tidak dibongkar dan pada Tanggal (01/11/2025), SPBU 24-31689,tidak menjual sollar membuat supir2 bertanya-tanya,namun hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.

Menurut Pasal 151 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan yang sah dan wajib melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat buruh.

Sementara Pasal 155 ayat (1) menegaskan bahwa PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum, dan pekerja berhak kembali bekerja serta memperoleh hak-haknya.

Pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, jika benar terbukti bahwa pemberhentian tiga pegawai SPBU 24-31689 dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka pihak manajemen dapat terancam pidana penjara atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24-31689 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP dan UU Ketenagakerjaan ini.

Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar Pertamina selaku pembina SPBU serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Rawas Utara segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh demi menegakkan keadilan bagi para pekerja.
Ali mudrikin, SH

Tim Redaksi

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang
Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:01 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Dialogis di Sejumlah Titik di Kendal

Kamis, 30 April 2026 - 17:09 WIB

SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi

Kamis, 30 April 2026 - 16:32 WIB

Sumber Air Dekat Mempermudah Satgas TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Kamis, 30 April 2026 - 13:57 WIB

DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2025

Kamis, 30 April 2026 - 12:43 WIB

Pemkab Kediri Intensifkan Sosialisasi Perda KTR, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman Bebas Asap Rokok

Rabu, 29 April 2026 - 23:25 WIB

DPC Projamin Kabupaten Melawi Merasa Prihatin Atas Kejadian di Kecamatan Sayan.

Rabu, 29 April 2026 - 19:52 WIB

Simulasi Sispamkota Digelar di Kendal, Polisi Siap Amankan Aksi May Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:33 WIB

Isi Kekosongan Struktur Organisasi, M. Fatkhul Arafat Resmi Dilantik sebagai Kaur Perencanaan Desa Kepuh  

Berita Terbaru

NASIONAL

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB