TULUNGAGUNG,Nasionaldetik.com – Sebuah aksi pencurian kabel yang kerap meresahkan dan mengganggu layanan komunikasi publik akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tulungagung. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan modus operandi yang cukup unik. Para pelaku memanfaatkan satu unit mobil operasional jenis Toyota milik PT GMY yang telah dimodifikasi khusus. Kendaraan tersebut digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah, sehingga proses pencurian dapat dilakukan dengan lebih cepat tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Selain kendaraan, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar dan mengakses kabel bawah tanah, termasuk perlengkapan pendukung lainnya yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa yang merugikan masyarakat luas.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Fafa, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, khususnya yang menyasar infrastruktur vital dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Reporter : Ev
Editor : Admin







































