TULUNGAGUNG,Nasionaldetik.com – Kasus pencabulan yang melibatkan seorang lansia di Kecamatan Sumbergempol akhirnya terungkap ke publik. Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial M (70) yang terbukti menyalurkan nafsunya terhadap seorang remaja berinisial Bunga (16) dalam kurun waktu yang sangat lama.
Modus keji pelaku ini sudah berlangsung sejak korban masih bersekolah di tingkat SD hingga kini menginjak masa SMA. Kejahatan ini berhasil dilakukan karena pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sering kali sepi penghuninya
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, memaparkan bahwa tersangka sangat pandai mencari celah. Diketahui, korban hanya tinggal serumah dengan kakak perempuannya yang masih menempuh pendidikan tinggi, sementara kedua orang tua mereka bekerja di luar negeri.
“Pelaku menunggu kesempatan saat sang kakak pergi kuliah. Untuk mencegah korban melawan atau memberitahukan kejadian ini, pelaku memberikan sejumlah uang sebagai imbalan,” terang Iptu Andi, Selasa (07/04/2026).
Awalnya, kasus ini sempat diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan setelah orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut. Pelaku pun sempat mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sayangnya, janji itu hanya diucapkan di depan mulut.
Pada penghujung tahun 2025, pelaku kembali nekat bertindak. Kejadian paling mengerikan terjadi di dapur rumah korban, di mana M masuk dan melakukan kekerasan hingga pakaian korban berantakan.
Aksi cabul itu baru terhenti ketika sang kakak pulang dan melihat kejadian tersebut. Merasa ketahuan, pelaku langsung kabur melalui pintu belakang.
Melihat kondisi adiknya yang sangat trauma, sang kakak akhirnya mengambil keputusan tegas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menetapkan status hukum bagi pelaku.
Hingga saat ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau masuk tahap P21. Berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
Kini, di usianya yang sudah senja, M harus siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di balik jeruji besi karena telah merenggut masa depan dan merusak mental anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun, termasuk penyelesaian secara kekeluargaan. Hukuman berat diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta memberikan keadilan dan rasa aman bagi korban untuk dapat melanjutkan masa depannya.
Reporter : Ev
- Editor : Admin ki







































