TULUNGAGUNG, Nasional detik.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, namun tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan publik.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa pejabat struktural, khususnya eselon II dan eselon III, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Pimpinan harus tetap hadir di kantor. Ini bagian dari tanggung jawab sekaligus memberikan teladan bagi pegawai lainnya,” tegasnya, Senin (6/4).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat, tanpa mengabaikan kedisiplinan dan efektivitas kerja di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor.
Beberapa instansi yang tidak diperkenankan menerapkan WFH di antaranya RSUD dr. Iskak, seluruh Puskesmas, DPMPTSP, Bapenda, dan BPKAD. Selain itu, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seluruh BUMD, hingga sektor pendidikan juga tetap memberikan pelayanan secara langsung.
Sementara itu, bagi ASN di level staf pada OPD non-pelayanan, diterapkan sistem kerja bergilir dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap bekerja dari kantor. Sistem ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kelancaran koordinasi antarpegawai.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tulungagung optimistis dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap maksimal di tengah penerapan pola kerja baru.
Reporter : Ev
Editor : Admin







































