TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Kabar menggembirakan datang dari Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Secara resmi telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, membenarkan hal tersebut di Surabaya, Senin (13/4/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Keputusan ini sangat penting agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal. Kami ingin memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan yang bisa menghambat kebijakan strategis dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lilik.
Penetapan Ahmad Baharudin merupakan tindak lanjut setelah Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Bersama ajudannya, Gatut saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.
Meskipun Surat Keputusan (SK) sudah diterbitkan, Lilik menyampaikan bahwa detail teknis administrasi akan segera diumumkan secara resmi melalui Biro Administrasi Pimpinan.
Sementara itu, Kepala BKD Jatim, Indah, menambahkan bahwa kewenangan pengisian pelaksana tugas di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dengan adanya penunjukkan ini, diharapkan koordinasi pemerintahan kembali normal. Fokus utama kini diarahkan agar program pembangunan dan penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Ev
Editor : Admin







































