Tragis, Oknum Kades Barung Kersap Dan Saudaranya Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan ABDdes 2023

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:23 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Pada hari Kamis 15 Januari 2026, Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang sidang perkara pidana pemalsuan dokumen APBDEs 2023 dengan terdakwa oknum Tobat Perangin-angin ( Kades Aktif Desa Barung Kersap ).

Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yakni yang dipalsukan tanda tangannya.Ketua BPD dan anggota,
Marikam Sembiring, Charles Pasaribu, Mulianta Perangin-angin, Rosneli Br Ginting yg merupakan pengurus BPD Desa Barung Kersap memberikan keterangan di persidangan dengan menerangkan bahwa tanda tangan mereka semuanya di palsukan antara lain di dokumen RPJMS, RJPDES, APDES Desa Barung Kersap TA 2023 berikut stempel BPD Desa Barung Kersap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para saksi mulai curiga ketika mendapatkan konfirmasi dari Kantor Camat Munte bahwa dokumen diatas sudah diajukan ke Pemkab Karo sementara para saksi tidak pernah mendapatkan pemberitahuan mengikuti rapat desa untuk pembuatan dokumen tersebut. ” selain tandavtangan dan setempel kami dipalsukan, rapat desa untuk pembuatan dokumen diatas sama sekali tidak pernah ada” demikaan para saksi menerangkan di persidangan.
Dari perkara ini ada hal yang miris karena ternyata yang didakwa melakukan pemalsuan adalah 2 bersaudara Tobat Perangin-angin dan adiknya Bayu Andika Perangin ( Kepala Dusun)

Berdasarkan dakwaan JPU, T
terdakwa Bayu Andika Perangin-angin di dakwa membuat dokumen-dokumen yang dipalsukan untuk pengurusan pengajuan APBDES Desa Barung Kersap TA 2023.

Jabatan terdakwa Bayu Andika Perangin-angin adalah Kepala Dusun Barung Kersap. Bukan sebagai Sekdes menurut saksi selama ini sekdes tidak difungsikan oleh kades! Semua tugas sekdes diambil alih sebagian oleh Kaur desa yaitu istri kades sendiri. Ujar salah satu saksi.

Persidangan berikutnya akan dilangsungkan pada Selasa, 20 Januari 2026 untuk menghadirkan saksi berikutnya.

(Tim)

Berita Terkait

Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum KONI Sumatera Utara, Bahas Pengembangan Potensi Atlet Daerah
Kabupaten Karo 2026–2030, Bupati Karo Tekankan Sinergi dan Prestasi Olahraga
Pemkab Karo Serahkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung di Empat Desa Kecamatan Tigapanah
Wujudkan Visi Karo Unggul, Bupati Karo Sambut Tim Supervisi Desa Percontohan TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Tim Gabungan Pemkab Karo dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong: Aktivitas Ternyata Berada di Wilayah Dairi
Wujudkan Hak Anak, Pemkab Karo Sediakan Pojok Bermain di Ruang Tunggu Kantor Bupati
Kapolres Karo Pimpin Anev Satreskrim, Tekankan Profesionalitas Penyidik

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Harmoni May Day di Boyolali, Buruh, Pemerintah dan Aparat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:36 WIB

Antisipasi Kerawanan saat May Day, Koramil 06/Kerajaan Bersama Polsek Sukarame Sisir Titik Vital di Wilayah Kecamatan Kerajaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:30 WIB

May Day 2026 di Salak Tetap Kondusif, Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Titik Rawan Sejak Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Berita Terbaru