Skandal MafiaTambang Bajingan di Atas Lahan Masyarakat Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:19 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 14 Mei 2026 Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini benderang beralih menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan kini diperkuat dengan ditetapkannya para kepala desa sebagai tersangka korupsi, sebuah perkembangan yang secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi berdirinya operasional korporasi di atas tanah milik rakyat.

Penetapan tersangka terhadap para kepala desa, termasuk Suriani selaku Kepala Desa Madang melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa proses perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari rahim praktik korupsi dan pemerasan. Secara yuridis, sebuah hak yang lahir dari tindakan pidana jabatan tidak dapat diakui sebagai hak yang sah. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di lokasi tersebut berdiri di atas landasan yang cacat hukum sejak awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini semakin diperparah dengan langkah progresif pembatalan administrasi desa melalui Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Pembatalan ini menggugurkan seluruh klaim penguasaan fisik tanah (SPPF-BT) tahun 2018, baik yang menyangkut lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267, maupun lahan milik 50 warga desa lainnya yang identitasnya tercatat dalam dokumen negara tersebut.

Dengan dicabutnya surat-surat dasar oleh otoritas desa dan ditetapkannya para pejabat pembuat surat tersebut sebagai tersangka, maka secara otomatis seluruh dokumen turunan yang dipegang PT AGM kehilangan kekuatan pembuktian. Tanah tersebut kini secara hukum berstatus sebagai objek perkara pidana yang tidak boleh dikelola demi keuntungan korporasi sebelum ada penyelesaian hak yang bersih dengan pemilik lahan yang sah dan pemegang SPPT.

Keberlanjutan operasional PT AGM di tengah benderangnya fakta korupsi para pejabat desa ini memunculkan kritik pedas mengenai kewibawaan penegakan hukum di sektor agraria dan minerba. Negara tidak boleh membiarkan korporasi menikmati hasil dari sebuah proses yang diduga koruptif. Tetap menambang di atas tanah bermasalah bukan hanya merupakan bentuk pelanggaran Pasal 158 UU Minerba, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap hak milik rakyat yang dilindungi konstitusi.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait didesak untuk tidak lagi bersikap pasif. Penghentian total operasional atau status quo di titik koordinat sengketa menjadi harga mati untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dari praktik mafia tanah yang berkelindan dengan kepentingan tambang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan dan kejujuran informasi. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), tim penasihat hukum, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab resmi terkait uraian fakta hukum dan status tanah bermasalah ini. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama sebagai bagian dari hak publik atas informasi yang berimbang.

Untuk Diketahui:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri ESDM RI
3. Kapolri / Bareskrim Polri
4. Menteri ATR/BPN RI

Publisher -Redaksi Prima

Berita Terkait

Mendukung Program Pemerintah, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Simulasikan Makan Bergizi Gratis (MBG)
*“Jangan Tebang Pilih!” BOM SULSEL Desak Kejati Seret Semua Pihak Dalam Dugaan Korupsi Rp60 M*
Jaga Keamanan Hingga Dini Hari, Serda Ali Maksum Sambangi Obyek Vital
500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen Untuk Masa Depan Desa
Kodim 0207/Simalungun Terus Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung di Bosar Galugur
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Ikuti Seminar Strategis Seskoad 2026, Bahas Transformasi TNI AD dan AI
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa Hadiri Seminar Nasional TNI AD Bahas Transformasi dan Pemanfaatan AI
Satgas Karya Bakti Kodam I/BB Lanjutkan Pembangunan Jembatan Armco di Aek Punati, Taput

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mendukung Program Pemerintah, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Simulasikan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:47 WIB

*“Jangan Tebang Pilih!” BOM SULSEL Desak Kejati Seret Semua Pihak Dalam Dugaan Korupsi Rp60 M*

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:39 WIB

Jaga Keamanan Hingga Dini Hari, Serda Ali Maksum Sambangi Obyek Vital

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:33 WIB

500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen Untuk Masa Depan Desa

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Ikuti Seminar Strategis Seskoad 2026, Bahas Transformasi TNI AD dan AI

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:10 WIB

Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa Hadiri Seminar Nasional TNI AD Bahas Transformasi dan Pemanfaatan AI

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:04 WIB

Satgas Karya Bakti Kodam I/BB Lanjutkan Pembangunan Jembatan Armco di Aek Punati, Taput

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:27 WIB

Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas, TNI-Polri Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Berjalan Lancar di Gereja HKBP Parongil

Berita Terbaru