Setiven Diduga Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Produksi di Luar Negeri dan Dilindungi Oknum

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 14:45 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk memberantas penyelundupan hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. “Negara ini terlalu lama dirugikan oleh praktik kotor penyelundupan. Kalau ada yang main di belakang, saya tidak peduli. Saya punya Presiden Prabowo,” tegasnya.

Purbaya menekankan bahwa penyelundupan bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat karena merampas potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik.

Namun, sorotan kini tertuju pada jaringan rokok ilegal tanpa cukai dari luar negeri, atau merek rokok luar negeri yang dipalsukan oleh sindikat Setiven, yang diduga memiliki banyak “beking”. Hingga saat ini, Setiven belum dipanggil oleh Menkeu Purbaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiven disinyalir sebagai sindikat rokok ilegal jaringan internasional yang dilindungi oleh sejumlah oknum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Filipina, kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi.

“Diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi dengan kontainer berwarna biru yang berisikan penuh rokok ilegal milik Setiven. Selanjutnya diedarkan di Jakarta-Tangerang melalui lapak-lapak penjual rokok ilegal yang buka hanya sore sampai malam hari,” ungkap seorang mantan pekerja Setiven.

Masyarakat kini menanti ketegasan dan komitmen penuh dari Menteri Keuangan untuk segera bertindak dan membongkar sindikat rokok ilegal Setiven yang jelas merugikan negara, serta menertibkan oknum dan menindak siapa pun yang terlibat. Publik menantikan aksi nyata dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam melawan mafia ekonomi yang selama ini merugikan Indonesia.

Peredaran rokok ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang, diantaranya;

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pasal-pasal terkait produksi, distribusi, dan penjualan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil dari penjualan rokok ilegal tersebut dicuci atau disamarkan, pelaku dapat dijerat dengan UU TPPU.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Pasal-pasal terkait penyelundupan barang impor, termasuk rokok ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait pemalsuan merek dagang (jika rokok yang dijual adalah rokok palsu dengan merek yang sudah terdaftar) dan pasal-pasal terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. (EPS)

Berita Terkait

Diduga Ada Dalang Utama, Eks Waka BGN Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung
Dir BEM PTNU soroti MBG: Antara Harapan Besar dan Krisis Tata Kelola
Gerak Cepat Polsek Kemayoran, Korban Kebakaran Kini Lebih Mudah Urus Dokumen Penting
Sadis! Catut Nama Pertamina dan Dubai, Wahyudi Sukses Rampok Rp2,93 Miliar dari Pengusaha Asal Tangerang
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Bobi Irawan, Tokoh Merah Putih, Serukan Semangat Pemuda Wujudkan Indonesia Emas 2045
*Rapat Pengurus Pusat MIO Indonesia Sepakati Agenda Bela Negara Nasional Agustus 2026*
. *Ketum AYS Prayogie Instruksikan Seluruh Divisi MIO Indonesia Percepat Realisasi Program Kerja*
MIO Indonesia Matangkan Program Kerja 2026, Siap Gelar Bela Negara dan Rakernas II

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:50 WIB

Viral! Oknum DPRD Kota Bitung Diduga Tipu Rekan DPRD Blora, Uang Dibayar Sejak Agustus 2025, Barang Tak Pernah Dikirim

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:36 WIB

Ketua IPSI Kecamatan Kemiri Hadiri Kegiatan Urut-Urutan ke-7 TTKKDH di DPC Kameri

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:01 WIB

Menilik Skandal Keimigrasian: Dugaan Manipulasi Transaksi dan Peran Rekening Nominee dalam Aliran Dana Ratusan Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:27 WIB

*Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global*

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:17 WIB

Babinsa Komsos dengan Petani, Pastikan Musim Tanam Ketiga Tetap Aman di Tengah Kemarau

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:10 WIB

Hijaukan Harapan Panen, Babinsa Dewantara Terjun Langsung Pantau Padi Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:12 WIB

GROMBOLAN MALING :Pupuk Subsidi Beroperasi Rapi & Terkoordinir: Petani Sumbermanjing Wetan Terancam Bangkrut di Tengah Janji Pemerintah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:39 WIB

Lia Hambali Jurnalis Senior Sayangkan Video Viral Selegram Yang Kaitkan Dirinya Dengan Pungli

Berita Terbaru