Setiven Diduga Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Produksi di Luar Negeri dan Dilindungi Oknum

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 14:45 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk memberantas penyelundupan hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. “Negara ini terlalu lama dirugikan oleh praktik kotor penyelundupan. Kalau ada yang main di belakang, saya tidak peduli. Saya punya Presiden Prabowo,” tegasnya.

Purbaya menekankan bahwa penyelundupan bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat karena merampas potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik.

Namun, sorotan kini tertuju pada jaringan rokok ilegal tanpa cukai dari luar negeri, atau merek rokok luar negeri yang dipalsukan oleh sindikat Setiven, yang diduga memiliki banyak “beking”. Hingga saat ini, Setiven belum dipanggil oleh Menkeu Purbaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiven disinyalir sebagai sindikat rokok ilegal jaringan internasional yang dilindungi oleh sejumlah oknum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Filipina, kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi.

“Diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi dengan kontainer berwarna biru yang berisikan penuh rokok ilegal milik Setiven. Selanjutnya diedarkan di Jakarta-Tangerang melalui lapak-lapak penjual rokok ilegal yang buka hanya sore sampai malam hari,” ungkap seorang mantan pekerja Setiven.

Masyarakat kini menanti ketegasan dan komitmen penuh dari Menteri Keuangan untuk segera bertindak dan membongkar sindikat rokok ilegal Setiven yang jelas merugikan negara, serta menertibkan oknum dan menindak siapa pun yang terlibat. Publik menantikan aksi nyata dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam melawan mafia ekonomi yang selama ini merugikan Indonesia.

Peredaran rokok ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang, diantaranya;

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pasal-pasal terkait produksi, distribusi, dan penjualan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil dari penjualan rokok ilegal tersebut dicuci atau disamarkan, pelaku dapat dijerat dengan UU TPPU.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Pasal-pasal terkait penyelundupan barang impor, termasuk rokok ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait pemalsuan merek dagang (jika rokok yang dijual adalah rokok palsu dengan merek yang sudah terdaftar) dan pasal-pasal terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. (EPS)

Berita Terkait

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri
MERASA KEBAL HUKUM: Mafia Tambang Emas Ilegal di Gerbang Bandara Bungo Kebal Hukum, Kapolres Baru Ditantang Nyali!
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Ciptakan Rasa Aman, Koramil Cakung Gelar Patroli/Siskamling Keliling Bersama Komduk
“Sabu Bungo: “Tante” Terjaring, Mengapa Sang “Bandar Besar” Masih Melenggang Bebas?

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:14 WIB

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Sabtu, 11 April 2026 - 22:02 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Sabtu, 11 April 2026 - 19:25 WIB

PNIB Kritisi Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang, Siapapun Tidak Bisa Menghukum Perbedaan Keyakinan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:29 WIB

Ahmad Luthfi Upayakan Relokasi Korban Tanah Gerak Jangli Semarang, Lokasi dan Anggaran Masih Dikoordinasikan

Kamis, 9 April 2026 - 21:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik, Tonggak Baru Industrialisasi Hijau Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Pastikan Tepat Sasaran’ Bupati Gatut Sunu Wibowo Tinjau Langsung Penyaluran Banpang untuk 149 Ribu Lebih KPM

Kamis, 9 April 2026 - 18:06 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Perkuat Evaluasi Kinerja Pemerintah

Kamis, 9 April 2026 - 17:51 WIB

Polres Kendal Gelar Pilot Project AI Ready ASEAN, Libatkan Pelajar SMA

Berita Terbaru