Tanah Karo, Nasionaldetik.com
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ML (33) diamankan saat berada di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 4,06 gram, satu plastik klip kosong, satu potongan plastik warna hitam, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” ujar Kapolres, Rabu(17/12) pagi di Mapolres.
Tersangka M.L., yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama seluruh barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satnarkobapolrestanahkaro
(Nur Kennan Tarigan)







































