Sang Merah Putih Kusam dan Rusak Dibiarkan Berkibar, Nasionalisme Korwil Pendidikan Mantingan Ngawi Dipertanyakan! MANTINGAN,

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:06 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NASIONALDETIK.COM, – 02 Juli 2026 Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus ironis terlihat jelas di halaman kantor instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan budi pekerti. Bendera Merah Putih, lambang tertinggi kedaulatan negara, ditemukan berkibar dalam kondisi kusam, kotor, dan rusak di tiang utama Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

Temuan ini memicu kritik tajam dari tim investigasi media dan aktivis setempat. Instansi yang bertugas mengawasi jalannya pendidikan karakter anak bangsa justru kedapatan abai terhadap simbol negara mereka sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembiaran dan pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, kusam, atau luntur. Tindakan ini diduga melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan beserta seluruh staf administrasi kantor yang bertanggung jawab atas perawatan dan pengawasan fasilitas kantor dinas.

Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan, Jl. Raya Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Terpantau dan didokumentasikan oleh tim investigasi pada awal Juli 2026.

Diduga akibat kelalaian, pembiaran, dan minimnya rasa nasionalisme serta kepedulian dari jajaran pejabat korwil pendidikan setempat terhadap simbol-simbol negara.

Bendera tersebut dibiarkan berkibar berhari-hari tanpa ada upaya penggantian dari pihak korwil, padahal kondisi kerusakan fisik bendera sangat mencolok dan jelas terlihat dari jalan raya oleh masyarakat umum maupun tamu yang berkunjung.

“Pendidikan Karakter Macam Apa yang Mau Diajarkan Jika Lambang Negara Saja Diabaikan?”

Sesuai dengan **Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009**, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sangat disayangkan, pelanggaran hukum yang kasat mata ini justru terjadi di lingkungan dinas pendidikan. Bagaimana mungkin institusi ini mampu melahirkan generasi muda yang cinta tanah air, jika para pejabat struktural di dalamnya terkesan menutup mata terhadap kondisi sang saka Merah Putih yang berkibar merana di halaman kantor mereka sendiri? Anggaran pemeliharaan kantor dan pengadaan atribut dinas patut dipertanyakan efektivitasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi belum memberikan keterangan resmi terkait kelalaian yang mencoreng marwah dunia pendidikan ini. Tim investigasi mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi untuk segera mengevaluasi kinerja dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran Korwil Mantingan.

Tim Redaksi / Investigasi

Berita Terkait

Operasi 2022 Tak Beri Efek Jera, PETI Kembali Leluasa di Sungai Penetai, Siapa yang Membekingi
DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SAMPAIKAN UCAPAN SELAMAT KEPADA KEPALA DAN SEKRETARIS DPMPTSP, DORONG PELAYANAN PUBLIK BERINTEGRITAS DAN INVESTASI BERKUALITAS
Bencana Asap Palangka Raya: Langit Menguning, Kualitas Udara Berbahaya, Pemkot Didesak Jangan Pasif!
Tangan Kotor Semen, Nyali Baja: Sertu Budi Terjun Total Dorong Angkong di Jurangjero Kidul, “Kami Ada Untuk Rakyat!”
Satgas TMMD ke 130, Serbu Warung Ibu Ramadhani
TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Ubah Prekonomian warga.
Kodim 0209/LB Gelar TMMD Ke-130, Pendapatan Warung Warga Sekitar Naik Dratis.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Selesaikan Permasalahan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Operasi 2022 Tak Beri Efek Jera, PETI Kembali Leluasa di Sungai Penetai, Siapa yang Membekingi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:59 WIB

DPD IWO INDONESIA KOTA SERANG SAMPAIKAN UCAPAN SELAMAT KEPADA KEPALA DAN SEKRETARIS DPMPTSP, DORONG PELAYANAN PUBLIK BERINTEGRITAS DAN INVESTASI BERKUALITAS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Tangan Kotor Semen, Nyali Baja: Sertu Budi Terjun Total Dorong Angkong di Jurangjero Kidul, “Kami Ada Untuk Rakyat!”

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Satgas TMMD ke 130, Serbu Warung Ibu Ramadhani

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:09 WIB

TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Ubah Prekonomian warga.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:04 WIB

Kodim 0209/LB Gelar TMMD Ke-130, Pendapatan Warung Warga Sekitar Naik Dratis.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Selesaikan Permasalahan Warga Binaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak Sosialisasikan Pendaftaran TNI AD kepada Pelajar SMA Negeri 2 VII Koto

Berita Terbaru

DAERAH

Pelabuhan Tikus di Inhil Menjamur “,di Mana KSOP,”

Kamis, 15 Okt 2026 - 10:54 WIB