Sang Merah Putih Kusam dan Rusak Dibiarkan Berkibar, Nasionalisme Korwil Pendidikan Mantingan Ngawi Dipertanyakan! MANTINGAN,

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:06 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NASIONALDETIK.COM, – 02 Juli 2026 Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus ironis terlihat jelas di halaman kantor instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan budi pekerti. Bendera Merah Putih, lambang tertinggi kedaulatan negara, ditemukan berkibar dalam kondisi kusam, kotor, dan rusak di tiang utama Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

Temuan ini memicu kritik tajam dari tim investigasi media dan aktivis setempat. Instansi yang bertugas mengawasi jalannya pendidikan karakter anak bangsa justru kedapatan abai terhadap simbol negara mereka sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembiaran dan pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, kusam, atau luntur. Tindakan ini diduga melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan beserta seluruh staf administrasi kantor yang bertanggung jawab atas perawatan dan pengawasan fasilitas kantor dinas.

Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan, Jl. Raya Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Terpantau dan didokumentasikan oleh tim investigasi pada awal Juli 2026.

Diduga akibat kelalaian, pembiaran, dan minimnya rasa nasionalisme serta kepedulian dari jajaran pejabat korwil pendidikan setempat terhadap simbol-simbol negara.

Bendera tersebut dibiarkan berkibar berhari-hari tanpa ada upaya penggantian dari pihak korwil, padahal kondisi kerusakan fisik bendera sangat mencolok dan jelas terlihat dari jalan raya oleh masyarakat umum maupun tamu yang berkunjung.

“Pendidikan Karakter Macam Apa yang Mau Diajarkan Jika Lambang Negara Saja Diabaikan?”

Sesuai dengan **Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009**, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sangat disayangkan, pelanggaran hukum yang kasat mata ini justru terjadi di lingkungan dinas pendidikan. Bagaimana mungkin institusi ini mampu melahirkan generasi muda yang cinta tanah air, jika para pejabat struktural di dalamnya terkesan menutup mata terhadap kondisi sang saka Merah Putih yang berkibar merana di halaman kantor mereka sendiri? Anggaran pemeliharaan kantor dan pengadaan atribut dinas patut dipertanyakan efektivitasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantingan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi belum memberikan keterangan resmi terkait kelalaian yang mencoreng marwah dunia pendidikan ini. Tim investigasi mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi untuk segera mengevaluasi kinerja dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran Korwil Mantingan.

Tim Redaksi / Investigasi

Berita Terkait

Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H
Stunting, ODGJ hingga Rabies Jadi Sorotan, Pelda Supriyadi Dorong Sinergi Lintas Sektor
Patroli ke Desa Binaan, Babinsa Tigalingga Turun Tangan Bantu Warga Pasang Pagar Sekolah
Perkuat Deteksi Dini, TNI-Polri Jalin Komunikasi Bersama Mitra Karib di Parongil
Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Bersama UAS
Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Koorwil BEM PTNU Jatim Kawal Ketat dan Desak Transparansi Polda Jatim Atas Tragedi Beji
*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*
*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:51 WIB

Pimred Ir. Edi Supriadi Tuntut Penegakan Etika Pers: Oknum Media Diduga Tebar Informasi Bohong tanpa Prinsip 5W+1H

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

Stunting, ODGJ hingga Rabies Jadi Sorotan, Pelda Supriyadi Dorong Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 2 September 2026 - 21:55 WIB

Patroli ke Desa Binaan, Babinsa Tigalingga Turun Tangan Bantu Warga Pasang Pagar Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 21:48 WIB

Perkuat Deteksi Dini, TNI-Polri Jalin Komunikasi Bersama Mitra Karib di Parongil

Rabu, 2 September 2026 - 21:35 WIB

Pasis Dikreg Seskoad LXVIII Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Bersama UAS

Rabu, 2 September 2026 - 21:20 WIB

*Turun ke Titik Kritis Singkawang, Dansesko TNI Pantau Aksi Pasis Dikreg LVI dan Dorong Kolaborasi Antar-Lembaga Atasi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 21:04 WIB

*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Berita Terbaru