Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Bongkar Dua Kasus Jambret, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:50 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG,Nasionaldetik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu berdekatan, polisi berhasil mengungkap dua kasus penjambretan yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kalidawir dan Campurdarat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Tulungagung, Januari 2026, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Jambret Kalidawir, Pelaku Mengincar Perempuan di Jalan Sepi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama terjadi di wilayah Kalidawir, dengan korban seorang perempuan muda bernama Nadif Fatur Rohma (24), warga Desa Krosok, Kecamatan Sendang. Pelaku berinisial APK (25), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban perempuan, memilih lokasi gelap dan sepi, lalu membuntuti korban dari belakang. Saat korban lengah, pelaku menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh.

“Dalam kurun waktu satu bulan, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak tiga kali, meski dua di antaranya gagal,” ungkap AKP Dryo Pradana.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Sepeda motor Honda Scoopy,

Tiga unit handphone milik korban,

Senapan angin,

Pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku ditangkap pada Senin, 26 Januari 2026, di rumahnya di Desa Rejoagung, Kedungwaru.

Jambret Campurdarat, Korban Lansia hingga Kasus Viral

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Campurdarat, dengan korban seorang perempuan lansia berusia 69 tahun, bernama Sukatin, warga Desa Tanggung. Pelaku berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.

Modus pelaku terbilang licik. Ia berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, lalu secara tiba-tiba menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh.

Kasus ini sempat viral di media sosial, sehingga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti pelat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal ke sungai.

Namun, berkat kerja cepat Resmob Macan Agung, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, di tempat kerjanya di wilayah Boyolangu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Kalung emas seberat 3,11 gram,

Sepeda motor Honda PCX,

Dua set pelat nomor kendaraan,

Helm dan sandal milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, TS mengakui telah melakukan empat kali tindak pidana pencurian dalam kurun waktu lima bulan terakhir, termasuk pencurian uang dan emas di lingkungan kerjanya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalan sepi, serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal,” tegas AKP Dryo Pradana.

Reporter : Ev

Editor : Admin

Berita Terkait

Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan*
Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. Dilantik Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo
MAFIA MIGAS DI LAMONGAN DIDUGA “SABOTASE” SOLAR SUBSIDI: WARGA DAN MEDIA KEPUNG TEMPAT PENITIPAN BARANG BUKTI TRUK TANGKI PT. GAS
PNIB : Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Teguhkan Indonesia Negeri Pancasila Pusat Kesetaraan dan Toleransi Dunia
Matinya Demokrasi Desa: Pengurus KDMP Desak Batalkan Perekrutan Karyawan Titipan dari Luar Desa
Sisi Lain Peresmian Revitalisasi SMK: Komitmen Cabdindik Kawal Program SIKAP di Mataraman
TNI-Polri Kawal Ketat Ujian Perangkat Desa di Trenggalek
Plt Bupati Tulungagung Dorong Program Magang Luar Negeri Jadi Peluang Emas bagi Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:24 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:41 WIB

KONFLIK AGRARIA DI LAMBAR, BUPATI : “HARUS DISELESAIKAN DAN MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM”

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIB

Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi SS Kalibutek Senilai Rp 43 Miliar di Sindangjaya

Senin, 25 Mei 2026 - 18:48 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

Berita Terbaru