Rajawali Tegakkan Keadilan: Bongkar Praktik Ilegal Akau Sampai Tuntas!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 22:41 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar // Nasional detik.com, 8 November 2025 

Pro — Justitia Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) dengan tegas mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera menindak tegas Akau, pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik penampungan kayu ilegal di Pontianak Utara. Desakan ini didasari oleh keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa wartawan EA, yang kini mendekam di penjara setelah berupaya mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh EA terkait kegiatan pengolahan kayu ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Aneka Sarana Depo, perusahaan milik Akau. Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan mesin bensol tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan terkait izin primer, izin prinsip, serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dari Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Kapolda Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil, serta menindak tegas bukan hanya terhadap EA tapi juga akau tanpa pandang bulu.” Tegas Sujatmiko Juru bicara DPP RAJAWALI

DPP RAJAWALI juga menyoroti dugaan praktik “take and give atau memberi dan menerima” sebesar Rp 5 juta yang muncul dalam kasus ini. Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 12 huruf a dan b. Ancaman pidana bagi pelaku korupsi dapat berupa pidana penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, kegiatan pengolahan kayu ilegal tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat (1) huruf a mengatur tentang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Pasal 87 ayat (1) huruf a mengatur tentang penerimaan, pembelian, penjualan, atau penyimpanan hasil hutan ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

DPP RAJAWALI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolda Kalbar, untuk segera menginstruksikan Kabid Propam Kombes Pol Irwan Masulin Ginting, S.I.K, M.M, agar mengevaluasi kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas Akau yang hingga saat ini belum tersentuh hukum. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan dukungan kepada wartawan yang diduga menjadi korban “kriminalisasi”.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini,” tegas Sujatmiko. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALi

Berita Terkait

Wakapolres Pesawaran Sidak Dua Pos Pam di Tegineneng, Pastikan Pelayanan Mudik Optimal
SPPG Nurul Haromain Kertagena Laok Perkuat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersam
Arvindo Noviar : Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag
Ditanya Soal OTT Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali
Pantau Arus Mudik dari Udara, Wakapolri Pastikan 2.746 Pos Operasi Ketupat 2026 Siap Layani Pemudik
Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Pastikan Mudik Aman, Kapolres Kendal Pantau Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026
Polres Kendal Beri Pertolongan Cepat Pemudik Alami Pecah Ban di Tol Batang-Semarang

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:18 WIB

Rokok MADHANI, Produk Asli Gunungkidul berani bersaing dipasaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:11 WIB

Arus Mudik H-7 Lebaran 2026, Penumpang Jawa–Sumatera Tembus 72 Ribu Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:16 WIB

Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:06 WIB

Polrestabes Makassar Bantah Isu “Tangkap-Lepas” Kasus Narkotika Liquid, Disebut Hoaks & Tidak Berdasar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:13 WIB

Arus Penyeberangan Merak–Bakauheni H-8 Lebaran 2026 Menurun Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:34 WIB

Kades Terentang Hilir Salurkan 42 Paket Sembako, MAUNG Kubu Raya: Contoh Pelayanan yang Baik untuk Warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:53 WIB

“Satria & Bidun Tak Tersentuh: Gurita Oli Palsu Tangerang Diduga ‘Peliharaan’ Oknum Aparat lintas Level”

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:43 WIB

Oknum Mengaku Buser Polres Serang Kota Diduga Tipu Ibu Paruh Baya Rp25 Juta: Janji Kebebasan Berujung Blokir

Berita Terbaru