Rajawali Tegakkan Keadilan: Bongkar Praktik Ilegal Akau Sampai Tuntas!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 22:41 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar // Nasional detik.com, 8 November 2025 

Pro — Justitia Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) dengan tegas mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera menindak tegas Akau, pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik penampungan kayu ilegal di Pontianak Utara. Desakan ini didasari oleh keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa wartawan EA, yang kini mendekam di penjara setelah berupaya mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh EA terkait kegiatan pengolahan kayu ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Aneka Sarana Depo, perusahaan milik Akau. Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan mesin bensol tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan terkait izin primer, izin prinsip, serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dari Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Kapolda Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil, serta menindak tegas bukan hanya terhadap EA tapi juga akau tanpa pandang bulu.” Tegas Sujatmiko Juru bicara DPP RAJAWALI

DPP RAJAWALI juga menyoroti dugaan praktik “take and give atau memberi dan menerima” sebesar Rp 5 juta yang muncul dalam kasus ini. Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 12 huruf a dan b. Ancaman pidana bagi pelaku korupsi dapat berupa pidana penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, kegiatan pengolahan kayu ilegal tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat (1) huruf a mengatur tentang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Pasal 87 ayat (1) huruf a mengatur tentang penerimaan, pembelian, penjualan, atau penyimpanan hasil hutan ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

DPP RAJAWALI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolda Kalbar, untuk segera menginstruksikan Kabid Propam Kombes Pol Irwan Masulin Ginting, S.I.K, M.M, agar mengevaluasi kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas Akau yang hingga saat ini belum tersentuh hukum. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan dukungan kepada wartawan yang diduga menjadi korban “kriminalisasi”.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini,” tegas Sujatmiko. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALi

Berita Terkait

Langkah Damai di Bumi Panipahan: Kapolda Riau Minta maaf Pasca Unjuk Rasa Hadir Dengarkan dan Pulihkan Kepercayaan Publik
PELANTIKAN PENGURUS PPDI KECAMATAN PANGKAH MASA BAKTI 2026–2029 BERLANGSUNG KHIDMAT
Jateng Bakal Miliki Mega Farm Sapi Perah Terbesar di Indonesia, Seluas 710 Hektare dan 30.000 Ekor
Kapolres Kendal Silaturahmi dengan PTPN IX Merbuh, Bahas Pengamanan dan Kondusivitas Wilayah
Babinsa Ajak Warga: Kebersihan Sungai Cerminan Kesehatan Masyarakat
TERKAM DPP LSM MAUNG: Jeritan Warga Sintang, Minta KDM Hadiahkan Musik Buat Resmikan Jalan
Konsistensi dan Komitmen Berantas Narkoba, Pungli dan Hp, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Pimpin Langsung Deteksi Dini di Blok Hunian
Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dampingi Gubernur Tinjau Pelebaran Jalan Wisata Pesisir, Dorong Akses Pariwisata Lebih Optimal

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:11 WIB

PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG POLINDES-POSYANDU MANDUL, PEMDES SUMBERMANJING WETAN KILAH TUNGGU HASIL INSPEKTORAT

Sabtu, 11 April 2026 - 06:19 WIB

KELALAIAN KEAMANAN? RUMAH WARGA DI RINGIN KEMBAR DI BOBOL SAAT PENGHUNI SALAT SUBUH

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

HALAL BI HALAL: MEMBANGUN KEKUATAN DALAM KEBERSAMAAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR.

Minggu, 5 April 2026 - 10:52 WIB

JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: KETIKA PAJAK DIBAYAR TUNTAS, NAMUN JALAN DIBIARKAN MATI

Sabtu, 4 April 2026 - 07:42 WIB

JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: LUKA YANG TAK PERNAH SEMBUH DI TENGAH KELUHAN WARGA

Jumat, 3 April 2026 - 00:24 WIB

TRAGEDI LAKA LAUT DI PANTAI BENGKUNG: KETIKA PERINGATAN DIABAIKAN, NYAWA MENJADI KORBAN

Rabu, 1 April 2026 - 21:31 WIB

Acara Kenaikan Pangkat dan Halal bi Halal

Senin, 30 Maret 2026 - 10:05 WIB

LARUNG KEPA SAPI MERIAHKAN HARI RAYA KETUPAT DI PANTAI BAJUL MATI. DIMALANG JAWA TIMUR.

Berita Terbaru