Nasional detik.com,Pesawaran Lampung– Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memanas. Kepala Desa Taman Sari, Fabiyan Jaya, resmi melaporkan pengelola Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Syalu ke DPRD Pesawaran, Selasa (10/2/2026).
Laporan ini dipicu oleh penghentian distribusi makanan secara sepihak dan dugaan pelanggaran izin operasional.
Polemik bermula saat seorang warga mengunggah keluhan di media sosial terkait menu MBG yang dinilai terlalu pedas untuk balita usia satu tahun. Alih-alih melakukan evaluasi menu, pengelola SPPG Syalu justru menghentikan penyaluran makanan selama dua hari kepada seluruh 242 penerima manfaat.

“Warga hanya memberi masukan agar menu disesuaikan. Respons pengelola yang menghentikan distribusi kepada semua orang adalah bentuk hukuman kolektif yang mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Fabiyan Jaya.
Fabiyan membeberkan sejumlah temuan krusial terkait operasional dapur SPPG Syalu yang dianggap menabrak aturan:
– Pengelola diduga belum mengantongi persetujuan izin lingkungan dari warga setempat.
– Dapur operasional tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan mengabaikan sistem pengelolaan sampah desa.
– Pengelola dituding menutup diri dari potensi ekonomi desa, dengan tidak melibatkan BUMDes maupun Koperasi Merah Putih dalam pengadaan bahan baku.
“Mereka beroperasi di wilayah kami, tapi abai pada aturan lingkungan dan tidak memberdayakan potensi lokal. Ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan desa,” tegas Fabiyan.

Pemerintah Desa Taman Sari telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Pesawaran. Fabiyan mendesak legislatif untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pengelola SPPG Syalu agar program strategis nasional ini tidak rusak oleh manajemen yang dianggap arogan.
“Kami mendukung penuh program Pusat, tapi pelaksananya harus profesional dan tidak antikritik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPPG Syalu untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dan tudingan tersebut guna menjamin keberimbangan informasi.
Red/tim.







































