Nasionaldetik.com,– 31 Maret 2026 Sebuah insiden memuakkan yang mencederai kemerdekaan pers terjadi di kawasan wisata Pantai Jakat, Kota Bengkulu. Seorang wartawati yang tengah menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi sasaran intimidasi dan perampasan alat kerja oleh oknum anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang merasa di atas hukum.
Pelaku adalah oknum anggota Pokdarwis Pantai Jakat berinisial [Sebutkan Nama/Inisial]. Korban adalah seorang wartawati media siber yang sedang melakukan peliputan resmi. Ironisnya, insiden ini disaksikan langsung oleh sejumlah aparat kepolisian yang berada di lokasi namun gagal mencegah aksi perampasan tersebut.
Terjadi tindakan intimidasi fisik, kekerasan verbal, dan perampasan ponsel milik wartawati. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku penghalangan tugas jurnalistik dengan pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Aksi arogan ini terjadi di area publik Pantai Jakat, Kota Bengkulu, sebuah destinasi wisata yang seharusnya dikelola dengan keramahan, bukan dengan mentalitas premanisme.
Insiden pecah pada [Sebutkan Hari/Tanggal/Jam], saat wartawati tersebut sedang berusaha mengonfirmasi sebuah peristiwa atau kondisi di lapangan yang menyangkut kepentingan publik.
Diduga kuat oknum Pokdarwis tersebut alergi terhadap kontrol sosial dan merasa terganggu dengan kehadiran pers yang mendokumentasikan fakta di lapangan. Ada indikasi upaya menutupi sesuatu sehingga ponsel wartawati harus dirampas secara paksa agar dokumentasi hilang.
Pelaku mendekati korban dengan nada mengancam, melakukan intimidasi psikis, dan secara kasar merebut ponsel dari tangan wartawati. Mirisnya, meski ada aparat di titik tersebut, pelaku seolah tidak memiliki rasa takut sedikitpun, menunjukkan betapa lemahnya wibawa hukum di lokasi kejadian saat itu.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi yang hanya menjadi “penonton” saat perampasan terjadi adalah catatan merah bagi institusi Polri. Aparat seharusnya menjadi pelindung profesi yang dilindungi undang-undang, bukan membiarkan warga sipil melakukan tindakan sewenang-wenang.
Pokdarwis atau Preman Wisata? Dinas Pariwisata Provinsi/Kota Bengkulu harus bertanggung jawab. Jika Pokdarwis diisi oleh oknum-oknum bermental “jagoan”, maka Pantai Jakat bukan lagi tempat wisata, melainkan zona berbahaya bagi siapa saja yang membawa kamera atau berani bersuara kritis.
Kasus ini bukan sekadar urusan “salah paham”. Ini adalah tindak pidana murni. Publik menunggu keberanian Kapolresta Bengkulu untuk menangkap pelaku perampasan ponsel tersebut guna membuktikan bahwa hukum tidak kalah oleh premanisme lokal.
STOP KRIMINALISASI DAN INTIMIDASI PERS!
Segera proses hukum oknum Pokdarwis Pantai Jakat!
Redaksi/Investigasi







































