Preman Jalanan Resahkan Warga Prigi, Empat Pelaku Diringkus Polisi Usai Lakukan Penyerangan Brutal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:23 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Trenggalek, Nasionaldetik.com – Aksi kejahatan jalanan yang sempat membuat warga resah di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Empat orang pelaku penganiayaan brutal yang menyerang pengguna jalan tanpa alasan jelas ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek.

Keempat pelaku diketahui bernama Indra Fajar, Susianto, Yogi, dan Rifai. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan di kawasan Desa Prigi pada Jumat dini hari (27/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Teror di Tengah Jalan Raya

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban Ilham Pratama dan temannya sedang melintas di jalan raya.

“Tiba-tiba mereka menemukan batang kayu melintang di tengah jalan. Saat korban berhenti untuk menyingkirkan kayu tersebut, para pelaku muncul dan langsung menyerang dengan kayu hingga korban mengalami luka,” ujar AKBP Ridwan, Sabtu (8/11/2025).

Tak lama berselang, seorang warga lain bernama Boniran juga menjadi korban. Ia dilempari batu oleh para pelaku ketika mencoba menyingkirkan kayu penghalang di jalan. Beruntung, Boniran berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.

Tanpa Motif Jelas, Pelaku Hanya Iseng

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki motif dendam maupun sedang dipengaruhi minuman keras. Aksi brutal itu dilakukan secara acak hanya untuk menakut-nakuti pengguna jalan.

“Tidak ada hubungan antara pelaku dan korban. Ini murni tindakan iseng yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Ridwan.

Terancam Hukuman Berat

Atas tindakan kekerasan tersebut, keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Premanisme

Kapolres menegaskan bahwa Polres Trenggalek tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan tindak kejahatan jalanan. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Trenggalek berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan di jalanan. Masyarakat harus merasa aman saat beraktivitas, kapan pun dan di mana pun,” pungkasnya.

Penulis : Evan
Editor : Nasionaldetik.com

Berita Terkait

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Organisasi Pers, Kapan Ada Tindakan Tegas?
Polsek Sumbergempol Bongkar Perakitan Petasan Ilegal Libatkan Dua Remaja,Warga Diimbau Waspada
Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara
Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Dolmas Amankan 3 Terduga Pelaku Tanam Diduga Pohon Ganja
Kolaborasi Polsek Gedong tataan dan Polres Lampung Barat, Pelaku Pembunuhan berhasil diringkus Tanpa Perlawanan
Kasus Penganiayaan di Kos Bandar Lampung, Peran Ayah Terlapor Jadi Sorotan
*Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi ditoraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali*
Penggelapan Mobil Bermodus Identitas Palsu, Ibu Rumah Tangga Digelandang Ke Polsek Gedong Tataan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:18 WIB

Rokok MADHANI, Produk Asli Gunungkidul berani bersaing dipasaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:11 WIB

Arus Mudik H-7 Lebaran 2026, Penumpang Jawa–Sumatera Tembus 72 Ribu Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:16 WIB

Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:06 WIB

Polrestabes Makassar Bantah Isu “Tangkap-Lepas” Kasus Narkotika Liquid, Disebut Hoaks & Tidak Berdasar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:13 WIB

Arus Penyeberangan Merak–Bakauheni H-8 Lebaran 2026 Menurun Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:34 WIB

Kades Terentang Hilir Salurkan 42 Paket Sembako, MAUNG Kubu Raya: Contoh Pelayanan yang Baik untuk Warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:53 WIB

“Satria & Bidun Tak Tersentuh: Gurita Oli Palsu Tangerang Diduga ‘Peliharaan’ Oknum Aparat lintas Level”

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:43 WIB

Oknum Mengaku Buser Polres Serang Kota Diduga Tipu Ibu Paruh Baya Rp25 Juta: Janji Kebebasan Berujung Blokir

Berita Terbaru