Nasionaldetik.com,– 31 Maret 2026 Praktik pengelolaan administrasi keuangan di tubuh Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan tajam. Meski realisasi Pendapatan Retribusi Daerah tahun 2024 diklaim melampaui target, ditemukan “lubang” besar pada pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di UPT Penggunausahaan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (UPT PPBMD).
Kelalaian ini diduga kuat menyebabkan kehilangan penerimaan daerah hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
Kepala UPT PPBMD di bawah koordinasi BPKAD Kabupaten Tangerang selaku pembuat SKRD, PT GAR selaku wajib retribusi, dan Bupati Tangerang sebagai pemberi persetujuan perpanjangan sewa.
Kegagalan menerapkan tarif baru sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta ketidakakuratan penetapan objek sewa (tetap menagih lokasi yang sudah tidak disewa namun dengan tarif yang salah/rendah).
Objek sewa lahan parkir milik daerah yang berlokasi di Ruko PDA, IPOD I, IPOD II, Ruko St. Petersburg (St Ptbg), Ruko Diamond (Dmnd), dan Ruko Glaze (Glz).
Sepanjang periode April hingga Desember 2024. Pelanggaran tetap berlanjut bahkan setelah Keputusan Bupati terbaru terbit pada 12 November 2024.
Terjadi akibat kelalaian administratif yang fatal dari pihak UPT PPBMD yang tetap menggunakan acuan tarif usang (Keputusan Bupati tahun 2019) dan tidak memedomani Perda terbaru yang sudah berlaku sejak Januari 2024.
UPT PPBMD menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai yang tidak sesuai ketentuan. Total kehilangan penerimaan mencapai Rp569.409.174,00 (terdiri dari Rp491,3 juta pada periode April-Oktober dan Rp78 juta pada periode November-Desember).
Kritik Tajam & Pernyataan Sikap
Ketua Rambo Ali Sopyan mengecam keras ketidaksinkronan antara regulasi (Perda) dan eksekusi di lapangan. Ia menilai alasan “kelalaian” yang disampaikan Kepala UPT PPBMD adalah bentuk ketidakprofesionalan yang merugikan keuangan daerah.
“Sangat ironis, di tengah upaya daerah meningkatkan PAD, pejabat teknis justru ‘tertidur’ dan gagal meng-update tarif sesuai Perda terbaru. Ini bukan sekadar salah ketik, ini adalah bukti bobroknya pengawasan di internal BPKAD.
Kami tidak akan tinggal diam melihat anggaran dan potensi pendapatan daerah menguap akibat birokrasi yang tidak becus!” tegas Ali Sopyan.
Poin Tuntutan:
Mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk mengaudit seluruh SKRD yang diterbitkan UPT PPBMD sepanjang tahun 2024.
Meminta pemerintah segera menagih kekurangan bayar kepada PT GAR sesuai tarif Perda No. 1 Tahun 2024 tanpa kompromi.
Meminta Bupati memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan oknum pejabat yang terbukti lalai dalam menjaga marwah regulasi daerah.
Menuntut transparansi penuh atas seluruh aset daerah yang disewakan agar tidak menjadi “bancakan” oknum tertentu.
Tim Redaksi Prima







































