Kutalimbaru, Nasionaldetik.com-
Peredaran narkoba di wilayah Kutalimbaru kembali terbongkar. Personel Polsek Kutalimbaru berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui bernama Agung Taufik Manik (33), warga Dusun I, Desa Suka Cita. Ia diamankan di kawasan Perumahan BTS Blok O, Desa Suka Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Arislus Sinulingga, menyebutkan bahwa saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan bersama barang bukti.
“Dari hasil pengembangan informasi masyarakat, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan sebagai pengedar, di antaranya 13 paket kecil sabu, lima paket ukuran sedang, satu paket besar, serta satu bungkus berisi plastik klip kosong. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp307 ribu yang diduga hasil transaksi, alat hisap (skop pipet), dompet, serta kotak kacamata.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 15,8 gram.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama tim, yakni Aiptu Rudianta Sembiring, Bripka Adi Permana, dan Briptu Galih Prakoso.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek kutalimbaru.
(Edi/Tim)







































