Juhar, Karo – Nasionaldetik.com
Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Juhar dalam menangani kasus pencurian ternak ayam yang sempat meresahkan warga Desa Sugihen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting bersama personel melakukan penyelidikan atas laporan lisan masyarakat terkait kehilangan ternak ayam yang terjadi berulang kali di beberapa lokasi berbeda.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026), petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta mengamankan barang bukti berupa ternak ayam.
Dari hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan tujuh orang pelaku.
Para pelaku mayoritas masih berstatus pelajar, terdiri dari siswa SMP kelas IX, siswa SD kelas VI, dan satu orang putus sekolah.
Melihat para pelaku masih di bawah umur dan antara korban serta pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dekat, pihak kepolisian mengedepankan penyelesaian melalui mediasi atau restorative justice.
Mediasi dilaksanakan di Kantor Polsek Juhar dengan menghadirkan para korban, pelaku, orang tua pelaku, serta pemerintah Desa .
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 20 Mei 2026.
Korban maupun pihak pelaku menyatakan tidak ada lagi keberatan maupun dendam di kemudian hari.
Kegiatan mediasi yang dipimpin langsung Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting berlangsung aman dan kondusif hingga berakhir pukul 20.30 WIB.
Langkah humanis ini diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta memberikan pembinaan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Ardiansyah Ginting .







































