Nasionaldetik.com – MERANGIN. 22 Agustus 2026 Setelah sempat mangkir, Kepala Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Merangin. Ia diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Merangin, Adi Lubis, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan persidangan di Pengadilan Negeri Bangko, 6 Juli 2026 lalu.
Informasi yang dihimpun nasionaldetik.com dari Gerbangindonesia.net, Hasan Basri hadir di Mapolres Merangin untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Aiptu Agus Ahwanudin, penyidik Polres Merangin, membenarkan pemeriksaan itu.
“Rabu tanggal 19 Agustus 2026, Pak Kades Hasan Basri sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Merangin untuk kami ambil keterangannya terkait kejadian di Pengadilan Negeri Bangko,” ujar Aiptu Ahwa.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada Hasan Basri. Penyidik juga memperlihatkan sejumlah rekaman video insiden di PN Bangko untuk diklarifikasi.
“Selain video dari pihak korban, kami juga memiliki rekaman dari anggota Polres Merangin yang berada di lokasi kejadian. Video itu kami perlihatkan untuk mensinkronkan kejadian dengan keterangan,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran rekaman, penyidik mengaku telah mengantongi identitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Pihak kepolisian juga telah melakukan dokumentasi berupa screenshot terhadap orang-orang yang tampak dalam video.
“Kami sudah mengantongi beberapa orang yang nampak dalam video dan sudah kami screenshot orang-orangnya. Selanjutnya kami akan menjadwalkan kembali pemanggilan Pak Kades pada tanggal 28 Agustus 2026,” kata Aiptu Ahwa.
Hingga saat ini, Polres Merangin memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Kuasa hukum Adi Lubis, Muhamad Zen, SH, mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa terlapor dan mengumpulkan bukti.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polres Merangin yang telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Kami berharap perkara ini dapat menemukan titik terang,” ujar Muhamad Zen.
Ia menegaskan, jika ditemukan bukti cukup adanya tindak pidana pengeroyokan maupun pemukulan, maka seluruh pihak yang terbukti harus diproses sesuai hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Apabila memang terbukti ada pihak-pihak yang melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap klien kami, tentu kami berharap diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
Senada, Ketua Umum DPP Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zen, SE, menyatakan pihaknya terus mengawal kasus ini.
“Sejak awal perkara ini saya sudah memantau dan mengawal prosesnya. Kami berharap pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap para pelaku,” ujar Deferi Zen.
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan saat bertugas tidak boleh dibiarkan karena mengancam kebebasan pers.
“Kami percayakan kepada Polres Merangin. Saya yakin penyidik mampu mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk apabila ada pihak yang menjadi dalang dalam pengeroyokan tersebut. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.
Dengan telah diperiksanya Hasan Basri, penyidik Polres Merangin akan melanjutkan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan, pencocokan rekaman video, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Sumber: Gerbangindonesia
Reporter: Gondo Irawan






























