Petunjuk Resmi DPP RAJAWALI: Terapkan Dengan Tepat Peraturan MK Tentang Perlindungan Wartawan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:51 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 23 Januari 2026 –

 

Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI ) mengeluarkan arahan resmi kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan seluruh anggota organisasi untuk secara konsisten dan bertanggung jawab mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/Puu-XXIII/2025 tentang makna perlindungan hukum bagi wartawan. Arahan ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan tersebut dan untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan wartawan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*PEMAHAMAN YANG HARUS DIMILIKI TENTANG ASPEK HUKUM*

 

DPP RAJAWALI  menegaskan bahwa seluruh pengurus dan anggota wajib memahami dengan mendalam sejumlah poin hukum krusial dari putusan ini:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 8: Perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar janji formal, melainkan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui tindakan konkrit. Setiap anggota yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugas berhak mendapatkan dukungan penuh dari organisasi.

– Pasal 19: Proses penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers adalah tahapan wajib yang tidak dapat dilewati. Pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada anggota yang tergesa-gesa mengambil tindakan hukum tanpa melalui mekanisme ini.

– Pasal 18: Setiap bentuk gangguan, intimidasi, atau penghalangan terhadap tugas wartawan adalah pelanggaran hukum yang harus dilaporkan dan ditindaklanjuti.

2. Putusan MK: Menetapkan bahwa “perlindungan hukum” mencakup perlindungan proses dan substansi, termasuk akses ke layanan hukum yang layak dan kepastian bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan berdasarkan pada bukti yang jelas dan proses yang adil.

3. UUD 1945 Pasal 28F: Kebebasan menyampaikan informasi adalah hak dasar yang harus diimbangi dengan tanggung jawab, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan terhadap wartawan.

ARAHAN KHUSUS: Setiap DPW dan DPD wajib menyelenggarakan sosialisasi hukum minimal sekali setiap dua bulan untuk memastikan seluruh anggota memahami poin-poin ini dengan benar.

*TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS DPW,DPD DAN ANGGOTA*

 

DPP RAJAWALI  menetapkan tugas khusus bagi setiap tingkatan organisasi:

BAGI DPW (DEWAN PIMPINAN WILAYAH)

– Menyusun rencana kerja tahunan yang fokus pada implementasi putusan MK di tingkat provinsi.

– Membangun kerja sama dengan Perwakilan Dewan Pers Provinsi, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah untuk menyelaraskan penanganan kasus wartawan.

– Memantau kondisi perlindungan wartawan di setiap daerah di bawah wilayah kerja dan melaporkan perkembangannya ke DPP setiap tiga bulan.

– Menyediakan layanan bantuan hukum awal bagi anggota yang membutuhkan dan mengarahkan mereka ke mekanisme yang sesuai.

BAGI DPD (DEWAN PIMPINAN DAERAH)

– Mengidentifikasi potensi masalah atau kasus yang melibatkan anggota dan melaporkannya segera ke DPW.

– Melakukan pendataan anggota yang bekerja di berbagai sektor pers untuk memastikan setiap orang mendapatkan akses informasi dan perlindungan yang sama.

– Menyelenggarakan pertemuan rutin dengan anggota untuk mendengar aspirasi dan kendala yang dihadapi dalam menerapkan putusan MK.

– Berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan mereka memahami dan menghormati perlindungan hukum wartawan.

BAGI SELURUH ANGGOTA RAJAWALI

– Menjalankan tugas dengan penuh integritas dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta peraturan hukum yang berlaku.

– Melaporkan setiap bentuk gangguan atau masalah hukum yang dihadapi kepada pengurus organisasi segera setelah terjadi.

– Mengikuti semua kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang putusan MK.

– Menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip dari putusan ini dan membantu menyebarkan pemahaman kepada rekan-rekan wartawan lain yang belum menjadi anggota.

“Kita telah mendapatkan putusan hukum yang sangat berharga – sebuah apresiasi besar dari negara terhadap peran wartawan. Sekarang tugas kita adalah untuk menjaga dan mengimplementasikannya dengan baik. Setiap pengurus di tingkat DPW, DPD, dan setiap anggota harus menyadari bahwa tanggung jawab ini berada di pundak kita semua.” Tutur Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI.  Jumat (23/01/26).

Ia menegaskan: “Jangan biarkan putusan ini hanya menjadi sekadar surat kabar atau pembicaraan. Jadikanlah ini sebagai dasar untuk bekerja lebih baik, lebih profesional, dan lebih aman. Setiap langkah yang kita ambil harus menunjukkan bahwa kita layak mendapatkan perlindungan yang diberikan negara.” Sambungnya

 

Hal senada disampaikan , Hadi Wijaya Sekjen DPP RAJAWALI   “Arahan ini harus dijalankan dengan penuh keseriusan. DPP akan melakukan pemantauan berkala dan mengevaluasi kinerja setiap DPW dan DPD dalam mengimplementasikan putusan MK. Kita harus bekerja sama sebagai satu keluarga besar Rajawali untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan benar-benar terealisasi di seluruh Indonesia.”

TARGET DAN PENILAIAN KINERJA

– Target 2026: Setiap DPD memiliki setidaknya satu petugas yang terlatih dalam bantuan hukum dasar, dan setiap DPW memiliki tim bantuan hukum yang siap beroperasi.

– Penilaian: Kinerja pengurus akan dinilai berdasarkan sejauh mana mereka dapat mengimplementasikan arahan ini dan memberikan manfaat nyata bagi anggota.

– Bimbingan Teknis: DPP akan menyediakan buku panduan dan melakukan kunjungan teknis ke berbagai daerah untuk memberikan bimbingan kepada pengurus dan anggota.

PENUTUP: KOMITMEN BERSAMA UNTUK MASA DEPAN PERS

DPP RAJAWALI menyatakan bahwa arahan ini adalah bentuk apresiasi yang paling nyata terhadap putusan MK – dengan mengubahnya menjadi tindakan nyata yang bermanfaat bagi seluruh wartawan.

“Kita adalah organisasi yang dipercaya untuk menjadi benteng perlindungan bagi wartawan. Dengan mengimplementasikan putusan MK dengan baik, kita tidak hanya menjaga hak-hak anggota, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan pers Indonesia yang lebih kuat dan bermartabat. Mari kita wujudkan ini bersama-sama.” Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI

 

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Berita Terkait

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Miris..!! Hendak Pulang Kerja Pengendara Motor Dibegal di Cikarang Selatan, Motor Raib Dibawa Pelaku

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32 WIB

IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:55 WIB

Panitia Pelaksana Pemilihan Calon BPD Desa Karangbahagia Disinyalir Pungli

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:24 WIB

Soroti Anggaran Rp 66 Miliar, IWO Indonesia Desak Audit Diskominfosantik Bekasi Terkait Pertemuan Mewah Influencer

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:16 WIB

Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan’

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:28 WIB

Kawasan SGC Amburadul, Nyali Plt. Bupati Bekasi Dipertanyakan : Menata Pusat Kota Saja Gagal, Apalagi Pelosok

Kamis, 30 April 2026 - 09:47 WIB

Reaksi Anti Transparansi: Kades Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Tantang UU Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 28 April 2026 - 07:50 WIB

Insiden Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur: Gerbong Wanita Ringsek Dihantam Lokomotif

Berita Terbaru