Pernyataan Gubernur Jabar Kuatkan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta 2016–2018

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 07:13 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak penegakan hukum objektif; menilai kunjungan ke Kejari adalah upaya pembentukan narasi politik hukum.

KMP menyoroti dan mengkritik keras pernyataan Gubernur Jawa Barat (mantan Bupati Purwakarta) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. KMP menilai pernyataan tersebut secara de facto mengonfirmasi dugaan penyimpangan dan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Purwakarta tahun 2016 hingga 2018 yang seharusnya disalurkan ke pemerintah desa. Penundaan DBHP tanpa dasar hukum yang sah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak yang mengeluarkan rilis dan mendesak penegakan hukum,
Pihak yang pernyataannya disoroti KMP. Ia menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada periode 2016–2018 saat penundaan DBHP terjadi.

Bupati Purwakarta dan Mantan Sekda Purwakarta (Norman Nugraha): Turut hadir dalam kunjungan ke Kejari,
Institusi yang sedang melakukan penyelidikan/telaahan hukum atas kasus DBHP.

Kritik KMP berpusat pada kunjungan dan pernyataan yang disampaikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta
Kunjungan Gubernur ke Kejari Purwakarta dilakukan pada Jumat pagi, 8 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Isu yang dibahas adalah dugaan penyimpangan DBHP yang terjadi pada periode 2016–2018

Pernyataan Gubernur bahwa penundaan DBHP dilakukan karena “pembangunan Purwakarta meningkat” dinilai KMP sebagai pengakuan terbuka atas pengalihan arah dana.

Alasan “pembangunan meningkat” bukanlah dasar hukum yang sah untuk menunda transfer wajib (mandatory transfer). Penundaan DBHP hanya sah jika ada Kondisi Luar Biasa (force majeure), diikuti dengan pencatatan sebagai SILPA DBHP dan penetapan PERDA Perubahan APBD yang sah. KMP memastikan syarat-syarat ini tidak terpenuhi.

Penundaan tanpa dasar sah ini melanggar asas annuality anggaran dan berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

“Kunjungan ke Kejari bukan forum klarifikasi, melainkan pernyataan politik hukum. Namun hukum keuangan daerah tidak bisa dinegosiasikan. Bila tidak ada Perda Perubahan APBD dan SILPA DBHP, maka penundaan itu tetap melanggar hukum,” (KMP).

KMP mendesak Kejari Purwakarta untuk melanjutkan penyelidikan secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan politik, dengan fokus pada:

* Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kebijakan penundaan dan rencana pembayaran lintas tahun.

* Menggunakan bukti administratif yang telah tersedia, seperti fakta tidak adanya PERDA Perubahan APBD 2016–2018 yang mengatur penundaan dan tidak adanya pos SILPA DBHP dalam laporan keuangan.

* Menegakkan hukum secara tegas karena penundaan DBHP tanpa dasar hukum adalah tindakan melawan hukum administratif dan berpotensi pidana.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP)
Narahubung: Agus M Yasin, SH (Sekretaris KMP)

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

TRAGI DI GUNUNG SEMBUNG: DUA PENAMBANG TEWAS TERTINDIH, TIPIDTER POLDA JABAR DIDURSAK BONGKAR MAFIA TAMBANG ILEGAL DI PURWAKARTA
Skandal “Gali Lubang Tutup Lubang” APBD Purwakarta: Kuasa BUD Terbitkan SPD Fiktif, Defisit Riil Tembus Rp105 Miliar
Oknum DPRD Diduga Jadi Backing Cileunca Waterpark, DPD RAJAWALI Purwakarta : Ujian Integritas Lembaga Pemerintahan
Proyek Peningkatan & Rehabilitasi Jaringan Utama BBWS Di Menangkan PT Adi Karya ( Persero ) Tbk Diduga Melabrak Aturan KIP.
Skandal “Begal” Bansos di Tajursindang: Oknum Aparat Desa Akui Tilap Puluhan Juta, Hukum Jangan Mandul!
Pasar Murah TJSL PJT II Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Nataru 2025/2026
ADA APA APH DIAM APA SUDAH DAPAT UPETI : Mafia Tanah & Truk Raksasa “Menjajah” Sukatani: Hukum Mandul, Infrastruktur Hancur Lebur
SEGERA SELIDIKI: Proyek Hampir Rp10 M Dikerjakan Usaha Kecil, KMP Desak Audit Kualifikasi Pengadaan Jasa Konstruksi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Harmoni May Day di Boyolali, Buruh, Pemerintah dan Aparat Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:54 WIB

*Pekerjaan Sumur Bor Dikebut, Air Bersih Segera Mengalir ke Rumah Warga*

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:30 WIB

May Day 2026 di Salak Tetap Kondusif, Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Titik Rawan Sejak Pagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:11 WIB

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro

Kamis, 30 April 2026 - 18:37 WIB

Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor

Berita Terbaru