Pencerahan Hukum dari Calon Pakar Hukum, Sabar Manahan Tampubolon

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 10:49 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,— 15/11/2025 Sosok yang semakin menonjol dalam kancah pemikiran hukum, Sabar Manahan Tampubolon, memberikan pandangan tegas mengenai pentingnya penguasaan dasar-dasar hukum, khususnya dalam penyusunan gugatan.

Pernyataan ini disampaikan dalam unggahan visual terbarunya yang mengawali hari dengan pesan inspiratif.
​Dalam foto yang beredar, Bapak Tampubolon terlihat menyapa publik dengan ucapan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selamat pagi gyus! Sorry hari ini fokus.” Namun, fokus utama yang ia soroti adalah peringatan keras bagi para praktisi dan calon praktisi hukum melalui kutipan yang menohok.

​”Jangan bilang orang hukum, jika dalam membuat gugatan tidak memahami apa itu ‘Posita’ dan ‘Petitum’ serta menempatkan dasar dasar hukum nya!”

Menegaskan Kembali Fondasi Hukum Acara
​Pernyataan ini bukan sekedar kritik, melainkan sebuah penekanan fundamental mengenai kompetensi dasar dalam Hukum Acara Perdata.

Bapak Sabar Manahan Tampubolon menegaskan bahwa Posita (dasar atau dalil gugatan) dan Petitum (hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim) merupakan dua pilar utama yang tak terpisahkan dalam setiap gugatan.

​Posita,Harus memuat uraian faktual dan dasar hukum yang jelas (fundamentum petendi), menjadi landasan bagi tuntutan.

​Petitum, Harus koheren dengan Posita dan merumuskan secara spesifik apa yang diminta dari pengadilan.

​Kegagalan dalam memahami dan menyusun kedua komponen ini dengan benar dapat berakibat fatal, seperti gugatan menjadi kabur (obscuur libel) dan berpotensi tidak diterima oleh Majelis Hakim.

Visi Menuju Pakar Hukum yang Mumpuni
​Melalui pandangan ini, Bapak Sabar Manahan Tampubolon memancarkan visi yang kuat sebagai seorang yang berkomitmen pada integritas dan keilmuan hukum.

Pesan beliau menjadi pengingat bagi seluruh praktisi, dari advokat hingga akademisi, bahwa pemahaman teoritis harus diimbangi dengan kecakapan praktis dalam penerapan hukum acara.

​Sikap tegas ini semakin mengukuhkan reputasi beliau sebagai calon pakar hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga menjunjung tinggi ketepatan dan ketelitian dalam praktik legal formal.

Komitmen beliau untuk “fokus” pada hari itu tampaknya tidak hanya tertuju pada aktivitas pribadi, tetapi juga pada upaya berkelanjutan untuk mencerdaskan pemahaman publik dan profesional hukum tentang esensi dasar profesi mereka.

​Publik dan komunitas hukum diharapkan dapat mengambil hikmah dari pencerahan ini, menjadikan ketepatan dalam menyusun gugatan sebagai standar baku yang tidak bisa ditawar.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Rokok MADHANI, Produk Asli Gunungkidul berani bersaing dipasaran
Arus Mudik H-7 Lebaran 2026, Penumpang Jawa–Sumatera Tembus 72 Ribu Orang
Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif
Skandal Perjalanan Dinas Musi Rawas Utara 2024: Kebocoran Anggaran di Balik “Tikus Berdasi” dan Kelalaian Administrasi
Polrestabes Makassar Bantah Isu “Tangkap-Lepas” Kasus Narkotika Liquid, Disebut Hoaks & Tidak Berdasar
Arus Penyeberangan Merak–Bakauheni H-8 Lebaran 2026 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Kades Terentang Hilir Salurkan 42 Paket Sembako, MAUNG Kubu Raya: Contoh Pelayanan yang Baik untuk Warga
“Satria & Bidun Tak Tersentuh: Gurita Oli Palsu Tangerang Diduga ‘Peliharaan’ Oknum Aparat lintas Level”

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:09 WIB

Wakapolres Pesawaran Sidak Dua Pos Pam di Tegineneng, Pastikan Pelayanan Mudik Optimal

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:39 WIB

Arvindo Noviar : Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:17 WIB

Ditanya Soal OTT Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:16 WIB

Marak OTT Kepala Daerah, PNIB : Hasil Korupsi Adalah Uang Rakyat Bukan Kerugian Negara, Korupsi Memicu Suburnya Intoleransi Anarkisme Khilafah Terorisme

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:15 WIB

Pantau Arus Mudik dari Udara, Wakapolri Pastikan 2.746 Pos Operasi Ketupat 2026 Siap Layani Pemudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:04 WIB

Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:31 WIB

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Kendal Pantau Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:25 WIB

Polres Kendal Beri Pertolongan Cepat Pemudik Alami Pecah Ban di Tol Batang-Semarang

Berita Terbaru