Modus Toko Pulsa Terbongkar, Warga Tegalsari Amankan Ribuan Obat Terlarang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:52 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 28 Juni 2026 Aksi sigap ditunjukkan oleh warga Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, pada Sabtu (27/6/2026). Masyarakat secara kolektif melakukan penggerebekan terhadap sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi peredaran obat terlarang berkedok toko pulsa di Jalan Yos Sudarso, RT 4 RW 10, Kelurahan Tegalsari, tepatnya di area bawah jembatan.

Temuan Ribuan Obat Daftar G

Dalam penggerebekan tersebut, warga menemukan barang bukti berupa ribuan butir pil berwarna kuning yang diduga keras merupakan obat jenis trihexyphenidyl. Obat ini termasuk dalam daftar obat keras (daftar G) yang penyalahgunaannya sangat dilarang tanpa resep dokter.

Menurut keterangan narasumber di lapangan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terorganisir, yakni menyamarkan kegiatan ilegal dengan membuka konter pulsa guna mengelabui warga sekitar dan aparat penegak hukum.

Ancaman Hukum dan Pelanggaran UU Kesehatan

Tindakan peredaran obat daftar G tanpa izin edar dan bukan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Selain itu, praktik ini juga melanggar ketentuan mengenai kualifikasi tenaga kesehatan dan kewenangan praktik kefarmasian.

Respon Masyarakat Terhadap Titik Rawan

Berdasarkan data yang dihimpun dari komunitas lokal, seperti Tegal Hari Ini dan dinaskegelapan_tegal, masyarakat telah lama memantau sejumlah titik yang diduga menjadi episentrum peredaran obat terlarang di Kota Tegal, di antaranya:

Area bawah jembatan Jalan Yos Sudarso (lokasi penggerebekan).

Sisi timur jembatan sekitar Hotel Bahari Inn.

Simpang lampu merah Tegalwangi (sebelah timur pendopo).

Area sisi selatan terowongan rel Kalinyamat yang mengarah ke persawahan.

Komitmen Pemberantasan Penyakit Masyarakat

Aksi penggerebekan ini menjadi bukti nyata kepedulian warga dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat) yang dinilai telah merusak generasi muda di lingkungan mereka. Warga setempat menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi wilayah tersebut dan mendukung penuh aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan terlarang.

Warga berharap pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Resor Tegal Kota, dapat segera melakukan pendalaman hukum terhadap temuan barang bukti tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan ketertiban lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

Catatan: Laporan ini disusun berdasarkan kronologi tindakan warga di lapangan. Pihak berwenang diharapkan melakukan uji laboratorium atas temuan pil tersebut dan menindaklanjuti proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Bancakan Anggaran di Purwakarta: Kesalahan Berulang Rp6 Miliar, Aparat Hukum Jangan Mandul!
ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal
Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Hiburan Malam Diduga Jual Miras dan Terima Pengunjung di Bawah Umur
Tutup Formalitas Buka Lewat Celah: Ada Apa di Balik Senyapnya Penindakan Toko Obat Daftar G di Pondok Aren?
Gedung Cathlab RSUD Kolonel Abundjani Bangko Rampung Sejak 2025, Tinggal Tunggu Alkes dari Kemenkes
Suara Hati Petani Kopi: Saat Pupuk Subsidi Menjadi Barang Langka di Argotirto. 
Perkuat Layanan Medis, RS DKT Jember Resmikan ICU, HCU hingga Poli Paru Baru
Babinsa Koramil 07/Salak Pantau Perputaran Ekonomi Petani Karet di Pakpak Bharat

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:55 WIB

Babinsa Kelurahan Kauman Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan TPU Setono Serut, Perkuat Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:48 WIB

Para Kepala Pekon Desak Kepala SMAN 1 Air Naningan Beri Penjelasan Terbuka Soal Hasil SPMB

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:13 WIB

Ada Nya Pungli Pada SMAN Purwodadi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:36 WIB

Bunga Untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:43 WIB

Jembatan Perintis Garuda Kali Song Diresmikan, Hubungkan Akses Tiga Desa di Tulungagung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:36 WIB

Tanggapi Penggembosan BEM, PNIB : Mahasiswa itu Pejuang Intelektual Harapan Bangsa, Tidak Terbeli Nominal Berapapun

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Sekda Amir Makhmud Jaga Kredibilitas MBG, Seluruh SPPG di Kabupaten Tegal Dipastikan Valid

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:32 WIB

Dibalik Opini WTP ke-10, DPRD Soroti SILPA APBD Kabupaten Tegal yang Mencapai Rp166 Miliar

Berita Terbaru