Nasionaldetik.com, – 28 Januari 2026 Aroma pungutan liar (pungli) menyerbak di balik pengelolaan lahan yang dikuasai Kostrad di wilayah Harjokuncaran. Praktik penarikan uang sewa kepada petani yang telah berlangsung lama kini menjadi sorotan tajam setelah munculnya pengakuan oknum prajurit yang mengklaim memiliki Surat Perintah (Sprint) untuk menyewakan lahan negara.
Oknum prajurit berinisial B dan D, pengurus BUMDes Argotirto, serta warga setempat (narasumber valid berinisial ST (62) dan SM (50)).
Dugaan praktik pungli berkedok uang sewa lahan sebesar Rp12.000.000,- lebih yang dibebankan kepada petani/BUMDes tanpa transparansi setoran negara.
Lahan yang dikuasai Kostrad di wilayah Harjokuncaran, Kabupaten Malang.
Praktik penyewaan telah berlangsung lama dan tetap berjalan hingga saat ini.
Adanya klaim “Surat Perintah” (Sprint) yang dipegang oknum prajurit untuk menarik sewa, yang diduga kuat bertabrakan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Penarikan dilakukan secara langsung kepada pengurus BUMDes dengan dalih perintah atasan, namun legalitas penyetoran uang tersebut ke kas negara (PNBP) dipertanyakan.
Poin Kritis & Investigatif
1. “Sprint” Sebagai Tameng Pungli?
Klaim prajurit B dan D mengenai adanya Sprint untuk menyewakan lahan memicu tanda tanya besar. Secara regulasi, wewenang penyewaan aset negara berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (DJKN). Jika Sprint tersebut hanya bersifat internal tanpa dasar izin dari Kemenkeu, maka penarikan uang tersebut secara hukum adalah Ilegal.
2. Transparansi Aliran Dana Rp12 Juta
Pimpinan Redaksi NasionalDetik.com dengan tegas menyebut ini sebagai praktik pungli. Uang sewa senilai Rp12 juta sekian yang ditarik dari petani wajib dibuktikan alirannya. Tanpa adanya bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), maka dana tersebut diduga kuat menguap di kantong pribadi atau kelompok, bukan masuk ke pendapatan negara.
3. Penindasan Terhadap Ekonomi Desa
BUMDes Argotirto yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru terbebani oleh pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang transparan. Keterangan dari saksi kunci ST (62) dan SM (50) memperkuat dugaan bahwa petani kecil selama ini berada di bawah tekanan administratif “sewa lahan” yang tidak jelas status hukumnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang menggunakan seragam dan surat perintah internal untuk memeras keringat petani.
Jika lahan tersebut adalah milik negara, maka hasilnya harus kembali ke negara melalui prosedur PNBP yang sah, bukan masuk ke celah-celah gelap birokrasi lapangan,” tegas perwakilan narasumber.
Tim Investigasi Redaksi







































