Nasionaldetik.com,– 14 Mei 2026 Tim Investigasi Redaksi Prima bersama aktivis Tim Rambo resmi mengendus adanya dugaan pelanggaran sistemik terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Karya Mandiri Erlyangga (KME). Pabrik pembuatan kue bolu dan kue kering yang berlokasi di Jl. Mayor Oking KM.01, Ciriung, Cibinong ini diduga kuat menjalankan praktik usaha yang tidak sehat serta mengabaikan hak-hak dasar pekerjanya.
Terjadi dugaan pelanggaran berat terhadap hak pekerja, mulai dari upah di bawah standar Minimum (UMK), ketiadaan jaminan sosial (BPJS), hingga manipulasi legalitas perusahaan.
Manajemen PT Karya Mandiri Erlyangga (KME) sebagai pihak pemberi kerja, serta oknum-oknum aparat setempat yang diduga menerima suap untuk tutup mata.
Jl. Link 01 Ciriung, Jl. Mayor Oking KM.01 RT.02/RW01, Ciriung – Cibinong 16919.
Praktik ini berlangsung secara kontinu dan terpantau terus berjalan meski menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Diduga demi meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menekan biaya operasional (tenaga kerja) serta merasa aman karena memiliki “tameng” berupa kedekatan dengan aparat lingkungan melalui skema suap.
Perusahaan mempekerjakan karyawan kontrak dengan gaji Rp3 juta – Rp4 juta (di bawah UMK Bogor) dan karyawan *part-time* hanya Rp50 ribu/hari untuk 9 jam kerja. Selain itu, ditemukan penggunaan 5 stempel CV dan 2 stempel PT yang berbeda di dalam satu operasional pabrik, yang mengindikasikan adanya upaya pengaburan status hukum perusahaan.
Eksploitasi di Balik Aroma Kue
Hasil investigasi mengungkap bahwa karyawan PT KME dipaksa bekerja melampaui batas kewajaran tanpa perlindungan hukum. Dengan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, pekerja tidak mendapatkan hak BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Ironisnya, pada hari libur nasional, karyawan tetap diinstruksikan masuk dengan upah normal—sebuah pelanggaran telak terhadap aturan lembur nasional.
Indikasi “Mafia” dan Legalitas Ganda
Temuan yang paling mencolok adalah adanya 5 stempel CV dan 2 stempel PT yang digunakan dalam operasional pabrik. Hal ini memicu pertanyaan besar:
Apakah PT KME merupakan entitas legal yang sah, atau sekadar kedok untuk menghindari pajak dan tanggung jawab hukum?
“Kami melihat ada upaya sistematis untuk membungkam kebenaran di lingkungan sekitar. Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa perusahaan ini seolah ‘kebal hukum’ karena disinyalir kuat bermain mata dengan oknum aparat setempat,” ujar perwakilan Tim Investigasi.
Komitmen Kawal Sampai Tuntas
Redaksi Prima bersama Tim Rambo menegaskan tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini. Kami menuntut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum tingkat pusat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan audit menyeluruh terhadap PT Karya Mandiri Erlyangga.
Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang merasa bisa membeli hukum dengan uang suap, sementara rakyat kecil diperas tenaganya tanpa jaminan kesejahteraan.
Tim Investigasi Redaksi Prima & Tim Rambo
Berani, Tajam, Terpercaya.







































