Menahan Ijazah Siswa Karena Masalah Biaya atau Alasan Lain Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:25 WIB

50549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pringkuku,Ijazah adalah hak siswa. Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) menyatakan bahwa ijazah adalah hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, tanpa syarat administratif seperti pelunasan biaya atau sumbangan pendidikan.

Sumbangan pendidikan sukarela, seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan prasyarat pengambilan ijazah.

Sekolah tidak boleh mematok jumlah sumbangan atau mewajibkannya dengan ancaman administratif, seperti menahan ijazah.
Sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, penurunan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, sekolah juga dapat dikenakan sanksi hukum perdata atau pidana jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi siswa atau keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana, tetapi dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Pungutan di luar ketentuan yang berlaku jelas dilarang.
Langkah yang dapat diambil,Orang tua atau wali murid yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkan kasus ini ke dinas pendidikan cabang Pacitan atau langsung ke Kemendikbudristek .

(Yuan/Red)

Berita Terkait

Ketua FPKB DPRD Blora Munawar, S.H. Ajak Warga Jaga Persatuan di Hari Lahir Pancasila
Saat Kebebasan Pers Dibungkam Intimidasi: Oknum yang Mengaku Keluarga Gunakan Ancaman Persidangan untuk Menekan Wartawan
Judi Tembak Ikan GBM 99 Menjamur di Medan Utara, Warga Resah Diduga Ada Beking Kuat dan Minta Polisi Bertindak!
Tiga PC Pemuda Panca Marga Kirim Surat ke DPP LVRI, Tolak Hasil Musda Yang Sarat Pelanggaran
Uang Dikembalikan ke Kas Daerah, Namun Publik Berhak Mengetahui Siapa yang Bertanggung Jawab
ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Sistem Parkir Digital Mulai 1 Juni 2026
Oknum Anak Bos MBG Paguyangan Berakal Banjingan Perkosa Wanita di Brebes
PNIB : Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon Omon

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:49 WIB

Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Cabang Medan Sisingamangaraja Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:29 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-Turut Dari BPK RI : Bupati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:11 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM Giliran Gadis Muda Cantik dan Pemasok Tak Berkutik

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:08 WIB

Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:01 WIB

AMPI DPD Deli Serdang Berbagi Hewan Qurban Sebanyak 4 Ekor Kepada Masyarakat Dan Abang Becak Yang Ada Di Lubuk Pakam Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1447H

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kolaborasi Branch Office BRI Medan Gatot Subroto Bersama FC Barcelona Dalam Event Car Free Day Kota Medan 2026

Berita Terbaru