Meluruskan Salah Kaprah: Rutan Bukan Tempat Hukuman Ringan, Lapas Bukan Soal Durasi Vonis

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:45 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, – Pemahaman publik mengenai perbedaan antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dinilai masih sering mengalami kekeliruan. Salah satu mitos yang paling persisten adalah anggapan bahwa Rutan diperuntukkan bagi narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun, sementara Lapas bagi mereka yang dihukum di atas lima tahun.

Redaksi menegaskan bahwa pembedaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemasyarakatan.

Perbedaan Berdasarkan Status Hukum, Bukan Durasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penempatan seseorang di Rutan atau Lapas ditentukan sepenuhnya oleh status hukum, bukan berat atau ringannya vonis pengadilan.

 * Rutan (Rumah Tahanan Negara): Diperuntukkan bagi Tersangka atau Terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Mereka adalah orang-orang yang belum diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 * Lapas (Lembaga Pemasyarakatan): Diperuntukkan bagi Narapidana, yaitu seseorang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah

Kekeliruan penyebutan istilah ini bukan sekadar masalah semantik, melainkan berdampak pada hak asasi manusia. Penggunaan istilah “Lapas” bagi seseorang yang statusnya masih terdakwa secara tidak langsung meruntuhkan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).

“Ketika publik salah kaprah menyebut terdakwa sudah di Lapas, narasi yang terbentuk adalah orang tersebut sudah pasti bersalah. Ini memicu stigmatisasi dan trial by media sebelum hakim mengetok palu,” tulis Redaksi dalam tajuk rencananya.

Faktor Teknis di Lapangan

Terkait adanya tahanan (yang belum divonis) namun ditempatkan di Lapas, hal tersebut dijelaskan sebagai langkah teknis-administratif. Biasanya, kebijakan ini diambil akibat kondisi overkapasitas di Rutan tertentu. Meski secara fisik berada di dalam Lapas, status hukum mereka tetap sebagai tahanan dengan hak dan kewajiban yang berbeda dari narapidana.

Seruan untuk Edukasi Publik

Redaksi mendesak aparat penegak hukum, pejabat publik, dan rekan media untuk lebih disiplin dalam menggunakan istilah hukum. Akurasi informasi adalah kunci untuk menjaga keadilan dan marwah hukum di Indonesia.

Sudah saatnya mitos “batas lima tahun” dihentikan. Kejelasan status hukum harus menjadi panglima dalam penyampaian informasi publik, agar persepsi masyarakat tetap berlandaskan pada fakta hukum yang benar.

 

Berita Terkait

Gasak Motor di Halaman Masjid Saat Salat Subuh, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bersama Warga
Rutan Ambon Akhiri Program Magang HUB Batch II Dengan Apresiasi
Pembina DPD IWO-IKabtang Monitor Sampah yang Menggunung; Mencerminkan Lemahnya Rensponsip Pemerintah.
Lepas Control Peredaran Rokok Ilegal di Pekanbaru, Ketua DPC GRIB Berikan Sorotan Tajam Kinerja Kepala Bea Cukai
Apresiasi Tinggi Kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lpakn RI Projamin Dan Forum Wartawan Limau Bersatu: Kinerja Gemilang Dalam Pemberantasan Kejahatan
Aset Disita Paksa, PT Citra Aryaguna dan Elisabeth Louise Coreta Tak Berkutik Pasca-Putusan Inkrah MA
Bakti Sosial IPeKB Provinsi Banten Tahun 2026 Salurkan Bantuan GENTING bagi Keluarga Berisiko Stunting di Kecamatan Balaraja
Satu Tahun Zakiyah–Najib, 3.118 Siswa dan 253 Guru Terima Beasiswa

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:24 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:41 WIB

KONFLIK AGRARIA DI LAMBAR, BUPATI : “HARUS DISELESAIKAN DAN MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM”

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIB

Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi SS Kalibutek Senilai Rp 43 Miliar di Sindangjaya

Senin, 25 Mei 2026 - 18:48 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

Berita Terbaru