Nasional detik.com, – Pemahaman publik mengenai perbedaan antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dinilai masih sering mengalami kekeliruan. Salah satu mitos yang paling persisten adalah anggapan bahwa Rutan diperuntukkan bagi narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun, sementara Lapas bagi mereka yang dihukum di atas lima tahun.
Redaksi menegaskan bahwa pembedaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemasyarakatan.
Perbedaan Berdasarkan Status Hukum, Bukan Durasi
Penempatan seseorang di Rutan atau Lapas ditentukan sepenuhnya oleh status hukum, bukan berat atau ringannya vonis pengadilan.
* Rutan (Rumah Tahanan Negara): Diperuntukkan bagi Tersangka atau Terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Mereka adalah orang-orang yang belum diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
* Lapas (Lembaga Pemasyarakatan): Diperuntukkan bagi Narapidana, yaitu seseorang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah
Kekeliruan penyebutan istilah ini bukan sekadar masalah semantik, melainkan berdampak pada hak asasi manusia. Penggunaan istilah “Lapas” bagi seseorang yang statusnya masih terdakwa secara tidak langsung meruntuhkan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
“Ketika publik salah kaprah menyebut terdakwa sudah di Lapas, narasi yang terbentuk adalah orang tersebut sudah pasti bersalah. Ini memicu stigmatisasi dan trial by media sebelum hakim mengetok palu,” tulis Redaksi dalam tajuk rencananya.
Faktor Teknis di Lapangan
Terkait adanya tahanan (yang belum divonis) namun ditempatkan di Lapas, hal tersebut dijelaskan sebagai langkah teknis-administratif. Biasanya, kebijakan ini diambil akibat kondisi overkapasitas di Rutan tertentu. Meski secara fisik berada di dalam Lapas, status hukum mereka tetap sebagai tahanan dengan hak dan kewajiban yang berbeda dari narapidana.
Seruan untuk Edukasi Publik
Redaksi mendesak aparat penegak hukum, pejabat publik, dan rekan media untuk lebih disiplin dalam menggunakan istilah hukum. Akurasi informasi adalah kunci untuk menjaga keadilan dan marwah hukum di Indonesia.
Sudah saatnya mitos “batas lima tahun” dihentikan. Kejelasan status hukum harus menjadi panglima dalam penyampaian informasi publik, agar persepsi masyarakat tetap berlandaskan pada fakta hukum yang benar.







































