MELECEHKAN KONSTITUSI :PLN dan Indonesia Power Mangkir di Sidang Gugatan Rp 3,7 Triliun, PADHI Desak Audit Independen dan Klarifikasi Publik

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:42 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— Sidang perdana gugatan senilai Rp 3,7 triliun yang diajukan Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) terhadap PT PLN (Persero) dan anak usahanya, PT Indonesia Power (PLN IP), berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/12/2025) tersebut sedianya akan memeriksa kelengkapan berkas serta membacakan pokok gugatan.

Dua entitas strategis sektor kelistrikan nasional itu, bersama salah satu pejabatnya, Hanafi Nur Rifai selaku Direktur Operasi Batu Bara PLN IP, tercatat sebagai tiga tergugat dalam perkara bernomor 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang terdaftar sejak 20 November 2025. Namun, tak satu pun dari mereka memenuhi panggilan sidang perdana.

Ketidakhadiran ini menimbulkan sorotan, mengingat gugatan PADHI memuat sejumlah persoalan serius terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan pembangkit, kekacauan Force Outage & Derating (FODER), hingga insiden ledakan dan kebakaran di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara, yang sempat memicu ancaman blackout.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan maupun ketidakhadirannya di persidangan. Upaya konfirmasi kepada PLN IP juga belum berbuah hasil. Sumber internal menyebutkan, perusahaan tengah disibukkan dengan penanganan bencana banjir besar di Sumatera, yang menjadi alasan mengapa mereka belum memberikan respons.

Dalam dokumen gugatan, PADHI menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa insiden-insiden gangguan pembangkit sepanjang 2024–2025, termasuk kejadian di PLTU Labuan Angin, adalah bukti lemahnya tata kelola operasional dan pengawasan internal.

 

PADHI menuntut PLN memberikan klarifikasi publik yang tertulis dan terbuka mengenai data FODER serta kondisi operasional pembangkit nasional. Sementara kepada PLN IP (tergugat II) dan PLN (tergugat III), PADHI meminta penyampaian laporan audit operasional 2024–2025 kepada publik serta lembaga terkait.

Yang paling krusial, PADHI mendesak dilakukan audit investigatif independen untuk menelusuri rangkaian isu blackout, gangguan sistem, hingga kebakaran PLTU Labuan Angin. Audit ini disebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah berulangnya gangguan kelistrikan yang dapat mengancam stabilitas pasokan energi nasional.

Sidang akan kembali dijadwalkan oleh majelis hakim setelah mencatat ketidakhadiran para tergugat. Publik kini menunggu apakah PLN dan PLN IP akan hadir pada sidang berikutnya untuk memberikan jawaban resmi atas gugatan yang bernilai triliunan rupiah tersebut.

Tim Redaksi

Berita Terkait

*Perkuat Sinergi Informasi Publik, Dispenad Gelar Silaturahmi Bersama Media Massa*
Polimik Dana Negara Tak Terbuka Oleh Rakyat Sendiri 
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Refleksi Idul Adha 1447 H: Jajaran Perkumpulan Pimpinan Redaksi PRIMA Bedah Sejarah dan Esensi Kurban
Skandal “Tanah Jarahan”: Kini Dilaporkan ke Presiden dan Kejaksaan Agung, Masyarakat Tuntut Penutupan Permanen PT AGM
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:35 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:17 WIB

Call Center 110 Kini Menempel di Armada Patroli, Kapolres Karo Permudah Warga Akses Bantuan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:26 WIB

Berkedok Surat Keberatan Restribusi Air Panas Doulu Terbongkar: Diduga Jadi Modus Oknum KT alias C Cari Untung Lewat Iming-Iming Bantuan Beras

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:43 WIB

Berkedok Surat Keberatan Pengutipan Restribusi Air Panas Doulu Terbongkar Diduga Jadi Modus Oknum KT Alias C Cari Untung Lewat Iming Iming Bantuan Beras

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:22 WIB

Hadir di Lomba Seni PAUD dan SD Tingkat Sumut-Aceh 2026, Bunda PAUD Kabupaten Karo Ny. Roswitha Antonius Ginting Apresiasi Raihan 3 Piala Kontingen Karo

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:05 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Jaga Keluarga dan Lingkungan Demi Terciptanya Aman Sehat Bebas Dari Narkoba

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:46 WIB

Polsek Simpang Empat Gelar Patroli Dialogis, Dengarkan Langsung Keluhan Warga Desa Beganding

Berita Terbaru