Mario Sandy : Rakyat Indonesia Akan Merasakan Kemerdekaan Kapan, Ketika Koruptor Sudah Banyak Merambah Ke Kepala Daerah.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:47 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, nasionaldetik.com

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang akan kaya dengan melimpahnya hasil alam, akan tetapi Rakyatnya sampai sekarang masih belum merdeka secara lahiriah yang harus bisa dirasakan dalam keseharianya.

Akibat dari kesenjangan sosial yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia saat ini, bisa dirasakan dan bisa kita lihat di media sosial, yang setiap detik memberitakan apa, siapa, dimana dan bagaimana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat daerah ataupun di desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena masih banyaknya pemimpin-pemimpjn yang serakah akan finansialnya, dengan cara memanipulasi atau korupsi kinerja dalam pemerintahan di keseharianya, menjadikan semua rakyat akan berkurang kepercayaan kepadanya.

Undang -undang Tindak Pindana Korupsi juga sudah di baca setiap hari, masih saja banyak pemimpin melanggarnya.

UU Tipikor di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur jenis perbuatan korupsi (suap, gratifikasi, kerugian negara, penggelapan, pemerasan) serta sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Poin Penting UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001):

  • Pasal 2 & 3: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri/korporasi atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun (Pasal 2) atau 1 tahun (Pasal 3), serta denda hingga Rp1 miliar.
  • Jenis Korupsi: Mencakup suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
  • Gratifikasi (Pasal 12B): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
  • Delik Materiil: Berdasarkan putusan MK, tindak pidana Pasal 2 dan 3 harus ada kerugian keuangan negara riil, bukan sekadar potensi kerugian.
Undang-undang ini menjadi dasar utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum dalam membasmi praktik korupsi di Indonesia.
Undang-undang ini menjadi dasar utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum dalam membasmi praktik korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi yang sampai detik ini, menggalakan penangananya dalam pemberantasan korupsi di seluruh pelosok negeri ini, akan tetapi masih saja pemimpin daerah yang masih merasa tidak bersalah, dan ada pula pemimpin yang merasa tidak mengetahui birokrasi yang dibenarkan oleh pemerintah pusat, jika terjaring OTT KPK.

Rakyat di seluruh Nusantara hanya bisa mendukung pemerintah dalam memberantas para Koruptor dan  berdoa meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar supaya Indonesia bisa makmur, sentosa, dan sejahtera. Pemimpinya diberikan kesehatan jasmani dan rohani, agar bisa amanah dalam memimpin Negeri ini…Amin, suara hari ini Rakyat Indonesia.

Mrs.

Berita Terkait

Semangat Tak Terbendung! Konstruksi Besi Jembatan Gantung Garuda di Cerme Kian Menguat
Hadir di KPPD, Prabowo Bicara Dari Hati ke Hati untuk Bangsa
Kejar Pertumbuhan dan Investasi di Jateng, Ahmad Luthfi Andalkan Kepastian Hukum
KPK Dalami Dugaan Jaringan di Balik OTT Bupati Tulungagung
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Koramil 421-03/Pnh Gelar UTP

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:08 WIB

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 00:04 WIB

Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru