Kendal, nasionaldetik.com
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang akan kaya dengan melimpahnya hasil alam, akan tetapi Rakyatnya sampai sekarang masih belum merdeka secara lahiriah yang harus bisa dirasakan dalam keseharianya.
Akibat dari kesenjangan sosial yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia saat ini, bisa dirasakan dan bisa kita lihat di media sosial, yang setiap detik memberitakan apa, siapa, dimana dan bagaimana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat daerah ataupun di desa.
Karena masih banyaknya pemimpin-pemimpjn yang serakah akan finansialnya, dengan cara memanipulasi atau korupsi kinerja dalam pemerintahan di keseharianya, menjadikan semua rakyat akan berkurang kepercayaan kepadanya.
Undang -undang Tindak Pindana Korupsi juga sudah di baca setiap hari, masih saja banyak pemimpin melanggarnya.
UU Tipikor di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur jenis perbuatan korupsi (suap, gratifikasi, kerugian negara, penggelapan, pemerasan) serta sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Poin Penting UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001):
- Pasal 2 & 3: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri/korporasi atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun (Pasal 2) atau 1 tahun (Pasal 3), serta denda hingga Rp1 miliar.
- Jenis Korupsi: Mencakup suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
- Gratifikasi (Pasal 12B): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
- Delik Materiil: Berdasarkan putusan MK, tindak pidana Pasal 2 dan 3 harus ada kerugian keuangan negara riil, bukan sekadar potensi kerugian.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang sampai detik ini, menggalakan penangananya dalam pemberantasan korupsi di seluruh pelosok negeri ini, akan tetapi masih saja pemimpin daerah yang masih merasa tidak bersalah, dan ada pula pemimpin yang merasa tidak mengetahui birokrasi yang dibenarkan oleh pemerintah pusat, jika terjaring OTT KPK.
Rakyat di seluruh Nusantara hanya bisa mendukung pemerintah dalam memberantas para Koruptor dan berdoa meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar supaya Indonesia bisa makmur, sentosa, dan sejahtera. Pemimpinya diberikan kesehatan jasmani dan rohani, agar bisa amanah dalam memimpin Negeri ini…Amin, suara hari ini Rakyat Indonesia.
Mrs.







































