Lawan Intimidasi, Tim GWI Tolak Hapus Berita Dugaan Aliran Dana Proyek di Banten!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 09:35 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 23 April 2026 Indikasi upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers mencuat di tengah polemik dugaan penagihan uang proyek di wilayah Provinsi Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah merampungkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum terhadap narasumber berinisial R. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dilontarkan R terhadap awak media. (21/4/2026).

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini bermula ketika R memberikan keterangan kepada tim media mengenai tugas yang diterimanya dari seseorang bernama Ramanda. R mengaku diminta menagih sejumlah uang kepada oknum pejabat di Banten. Penagihan tersebut didasari oleh bukti transfer yang diklaim sebagai dana operasional untuk proyek yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Dalam proses penelusuran, R sempat didampingi Tim GWI mendatangi kantor salah satu pejabat terkait, meski yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Kala itu, R secara terbuka memohon melalui media agar uang tersebut segera dikembalikan dengan alasan urgensi ekonomi.

Perubahan Sikap dan Ancaman

Namun, pasca-pemberitaan tersebut meluas dan memicu atensi publik, sikap R berubah drastis. Ia mengaku ditekan oleh berbagai pihak di Banten dan mengklaim dirinya sedang “dicari-cari”. Alih-alih menggunakan hak jawab sesuai prosedur hukum, R justru menghilang dari komunikasi dan muncul kembali dengan tuntutan agar seluruh berita dihapus.

Tak berhenti di situ, R diduga melontarkan ancaman akan mempolisikan wartawan jika permintaan penghapusan berita tidak segera dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap independensi jurnalistik.

Melanggar UU Pers dan KUHP

Menanggapi hal tersebut, Ibnu menegaskan bahwa tindakan R telah melampaui batas etika dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kami melihat adanya indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik secara sengaja. Ini bukan lagi sekadar keberatan atas isi berita, tetapi sudah masuk dalam kategori intimidasi terhadap profesi kami,” tegas Ibnu.

Secara hukum, tindakan menghalangi kerja pers dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, ancaman laporan polisi yang digunakan sebagai alat tekan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat adanya unsur paksaan yang menimbulkan rasa tidak aman bagi jurnalis.

Indikasi Sesuatu yang Disembunyikan

Langkah R yang menarik diri secara tiba-tiba setelah berita viral menimbulkan tanda tanya besar bagi Tim GWI. Muncul dugaan bahwa terdapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan pengusutan aliran dana terkait janji proyek tersebut.

“Awalnya narasumber sendiri yang meminta bantuan publikasi dan memberikan data. Setelah ramai, dia berbalik menekan media. Perubahan sikap yang ekstrem ini patut dicurigai sebagai upaya menutupi fakta yang lebih besar,” ujar salah satu anggota Tim GWI.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, Ibnu dan Tim GWI sedang mengumpulkan bukti digital berupa rekaman percakapan dan kronologi tertulis sebagai landasan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan komitmen untuk tetap mengawal kasus ini demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narasumber tidak bisa semena-mena mengintervensi ruang redaksi, apalagi dengan cara-cara intimidatif yang mencederai demokrasi.

Tim Redaksi

Iswandi tim/Red

Berita Terkait

392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah
392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah
DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan
Dugaan Kriminalisasi Hukum, Masa Aksi Minta DPR Dan Kapolri Periksa & PTDH kan Kompol DK CS
Gembong Sabu ‘Hu alias Sen’ dan ‘Ijol Jengkol’ Kuasai Lorong III Tanjung Morawa, Warga Minta BNN Turun Tangan
Imigrasi Bekasi Siap Kawal Keberangkatan 12 Ribu Jemaah Haji 2026, Layani dengan Humanis dan Profesional
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han Apresiasi Pembukaan TMMD ke-128 Kodim Bengkalis: Wujud Sinergi TNI dan Rakyat
TMMD ke-128 Kodim Bengkalis Resmi Dibuka, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han Tekankan Percepatan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:41 WIB

Panen Raya Melimpah , Pemkab Tulungagung Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Kamis, 23 April 2026 - 10:17 WIB

Antisipasi Hari Buruh, Polsek Pageruyung Beri Pembinaan Siswa SMK N 05 Kendal

Kamis, 23 April 2026 - 00:34 WIB

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Rabu, 22 April 2026 - 21:07 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Gaungkan Kolaborasi dan Aglomerasi Jateng di Banda Aceh

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

Sidang ke 2 Praperadilan Wartawan Mojokerto Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, 22 April 2026 - 13:56 WIB

Polwan Polda Lampung Wujudkan Semangat Kartini melalui Pengabdian dan Prestasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:36 WIB

Inilah Penampakan Jalan Yang Akan Digarap Pada Program TMMD Reg 128 Kodim 0725/Sragen

Rabu, 22 April 2026 - 08:30 WIB

Tani Merdeka Jateng Siapkan 10.000 Hektar Lahan Tebu di Blora, Dorong Percepatan Swasembada Nasional

Berita Terbaru