Krisis Tata Kelola: Utang Belanja RSUD Prabumulih Bengkak Rp30 Miliar, Fleksibilitas BLUD Tabrak Aturan!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:48 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 25 Juni 2026 Bikinkan gambar kartun sesuai draft ini yang lebih kritis dan tajam. Praktik pengelolaan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih kini berada di bawah sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kantor Akuntan Publik (KAP) menemukan karut-marut manajemen belanja yang berujung pada penumpukan utang puluhan miliar rupiah.

Tanpa regulasi yang jelas dan perencanaan yang matang, tata kelola keuangan rumah sakit pelat merah ini dinilai berjalan tanpa arah dan membebani daerah.
Berikut adalah anatomi bobroknya pengelolaan keuangan RSUD Kota Prabumulih yang dibedah melalui BPK

Terjadi pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan belanja dan penumpukan utang belanja pada BLUD RSUD Kota Prabumulih TA 2024. Dari total Utang Belanja Pemkot Prabumulih sebesar Rp32,89 miliar, porsi terbesar disumbang oleh Utang Belanja Barang dan Jasa BLUD RSUD yang mencapai angka fantastis, yakni Rp30.118.038.941,83.

Realisasi belanja obat, alkes, dan reagensia tahun 2024 tercatat sebesar Rp29,99 miliar melampaui pagu Rencana Bisnis Anggaran (RBA) maupun usulan kebutuhan riil.

Ironisnya, realisasi yang jor-joran tersebut tidak menyelesaikan masalah, melainkan justru menambah utang baru tahun berjalan sebesar Rp12,96 miliar, membuat total utang obat/alkes menanjak naik menjadi Rp17,44 miliar di akhir tahun 2024.

Aktor utama yang paling bertanggung jawab atas pembiaran dan salah urus ini adalah Direktur RSUD Kota Prabumulih. Manajemen RSUD dinilai gagal mengendalikan belanja dan menyusun perencanaan.

Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Prabumulih juga andil dalam kekacauan ini karena menyalurkan rancangan pagu anggaran secara gabungan tanpa kejelasan porsi dana untuk APBD dan BLUD.

Skandal salah urus anggaran dan utang menumpuk ini terjadi di internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, Sumatra Selatan

Pelanggaran pengelolaan anggaran ini tercatat pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Pembiaran atas regulasi ini bahkan telah berlangsung bertahun-tahun, mengingat RSUD masih memakai Keputusan Wali Kota tahun 2009 dan mengabaikan kewajiban penyesuaian aturan Permendagri yang berbatas waktu maksimal tahun 2020 (dua tahun sejak Permendagri 79/2018 diundangkan). Pemeriksaan intensif oleh KAP sendiri dilakukan pada 10 Maret s.d. 10 Mei 2025.

Ada beberapa faktor fatal yang menjadi akar masalah mengapa anggaran RSUD Prabumulih jebol:
Pelanggaran Aturan Fleksibilitas (Ambang Batas): RSUD nekat melampaui pagu anggaran belanja tanpa adanya penetapan “Ambang Batas” resmi. Manajemen berdalih Peraturan Wali Kota yang menjabarkan Permendagri No. 79/2018 belum pernah dibuat.

Gaya Hidup “Tipe B” pada Rumah Sakit “Tipe C”: RSUD Prabumulih yang berstatus Tipe C nekat menyediakan pelayanan operasional untuk Tipe B tanpa dukungan pendanaan yang matang. Akibatnya, pengadaan obat dan alkes melonjak tajam, memicu klaim negatif (kerugian) sebesar Rp1,43 Miliar saat disandingkan dengan tarif INA-CBGs.

Belanja Tanpa Kendali & Kompromi Medis: Pengadaan obat-obatan tidak dikendalikan berdasarkan formularium rumah sakit, melainkan sekadar menuruti selera user (dokter) dan pasar. Clinical pathway juga tidak diimplementasikan sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Perencanaan RBA yang Asal-asalan: RSUD tidak mencantumkan rencana pembayaran utang masa lalu serta kebutuhan riil obat/alkes secara teperinci dalam dokumen RBA.

Dampaknya: Kelalaian struktural ini menimbulkan risiko sistemik berupa pembengkakan Utang Belanja Barang dan Jasa yang terus-menerus, yang pada akhirnya menyandera dan membebani keuangan daerah Kota Prabumulih.

Meskipun Direktur RSUD menyatakan pasrah dan sependapat dengan temuan tersebut, BPK bertindak tegas dengan merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih untuk memaksa Direktur RSUD agar segera:

1. Menyusun usulan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan BLUD yang sah dan sesuai ketentuan terkini.

2. Menyusun rencana aksi (timeline) yang konkret dan terukur untuk melunasi seluruh Utang Belanja Barang dan Jasa agar tidak menjadi bom waktu bagi APBD.

Kami akan terus mengawal janji manis manajemen RSUD dan ketegasan Wali Kota dalam mengeksekusi rekomendasi BPK ini. Uang rakyat tidak boleh habis hanya untuk menutupi utang akibat manajemen yang ugal-ugalan!

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Diduga Tidak Dirujuk Meski Persalinan Sungsang, Pasangan Suami Istri di Maja Keluhkan Pelayanan Puskesmas
CFD Merangin 24 Juni 2026 Diramaikan Gerai Kesehatan Gratis, dr. Irwan: Deteksi Dini Tanpa Biaya
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80
Sertu S. Boangmanalu Manfaatkan Momen Ngopi untuk Mendengar Aspirasi Warga
Demi Jalan yang Bersih dan Aman, Babinsa Bersama Warga Kompak Tebas Semak Sepanjang 1 Kilometer
Komsos Babinsa di Gunung Meriah, Dorong Pemuda Aktif Membangun Desa
Pengecoran Lantai Dua Masjid Ar-Rahman Jadi Momentum Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
HARGANAS Ke-33 Tahun 2026, Kemendukbangga/BKKBN Banten Dorong Kolaborasi Dunia Usaha Wujudkan Keluarga Berkualitas Melalui Program TAMASYA

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:41 WIB

Gus Fahrur : Muktamar NU Yang Terpenting Bukan Lokasinya, tetapi Kualitas Penyelenggaraannya

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

BEM PTNU DIY Tagih Janji DPRD DIY, Soroti Krisis Demokrasi dan Kebijakan yang Tak Berpihak pada Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:10 WIB

Diduga Lolos dari Suspend, Limbah Dapur SPPG Gembongdadi-Suradadi Cemari Anak Sungai Irigasi, Air Menghitam, Berbusa dan Berbau Menyengat

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:57 WIB

PLT Bupati Tulungagung Buka Festival Piala Presiden U-10 dan U-12, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Muda

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:54 WIB

KEJARI LAMPUNG BARAT INGATKAN TERTIB KELOLA BANTUAN DAN ASET DESA MELALUI PENERANGAN HUKUM

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:39 WIB

RSUD Bob Bazar Kalianda Resmi Layani CT Scan, Bantu Diagnosis Lebih Akurat

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:27 WIB

Dispora Tulungagung Dukung Pembinaan Pesepak Bola Muda Lewat Festival Piala Presiden U-10 dan U-12

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:10 WIB

Warga Nglutung Tulungagung Berharap Koperasi Desa Merah Putih Segera Beroperasi, Sekdes Bantah Isu Berada di Tengah Hutan

Berita Terbaru