Suradadi – Kondisi anak sungai yang menjadi saluran irigasi persawahan di Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, memprihatinkan. Air sungai tampak keruh, menghitam, Berbusa dan mengeluarkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembongdadi yang dialirkan langsung ke aliran sungai tanpa melalui pengolahan yang memadai.

Temuan tersebut mencuat setelah adanya laporan dan aduan terkait kondisi anak sungai yang mengalami perubahan warna serta menimbulkan aroma menyengat. Aliran sungai tersebut diketahui terhubung dengan jaringan irigasi yang digunakan untuk mengairi lahan persawahan di wilayah sekitar.

Yang menjadi perhatian, SPPG Gembongdadi diketahui telah beroperasi kurang lebih selama enam bulan. Namun, muncul dugaan bahwa pengelolaan limbah dapur yang dihasilkan belum didukung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Padahal, sejak 25 Mei lalu, dapur penyedia layanan yang belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah dikabarkan dikenai status suspend atau penghentian sementara operasional hingga memenuhi persyaratan lingkungan.

Meski demikian, SPPG Gembongdadi diduga tetap beroperasi dan limbah dapurnya dialirkan ke anak sungai yang menjadi bagian dari saluran irigasi pertanian. Kondisi air yang menghitam dan berbau menyengat memunculkan kekhawatiran, terutama bagi para petani yang memanfaatkan aliran tersebut untuk mengairi sawah mereka.
Limbah dapur yang dibuang tanpa proses pengolahan diduga mengandung minyak, lemak, serta bahan kimia lainnya yang berpotensi menurunkan kualitas air dan mencemari lingkungan sekitar. Kekhawatiran semakin meningkat karena aliran sungai tersebut menjadi sumber pengairan bagi lahan pertanian warga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pembuangan limbah tersebut sebelumnya belum diketahui oleh Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tegal maupun Dinas Lingkungan Hidup. Informasi itu baru mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 26 Juni 2026, lembaga terkait bersama pihak berwenang telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi saluran pembuangan limbah dan menelusuri dugaan pencemaran yang terjadi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah limbah dapur telah dikelola sesuai ketentuan lingkungan serta memastikan keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan dan objektif. Warga juga meminta agar pengawasan terhadap pengelolaan limbah dilakukan secara ketat demi menjaga kualitas lingkungan dan keberlangsungan sistem irigasi yang menjadi penopang sektor pertanian di wilayah Suradadi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Gembongdadi terkait hasil pengecekan maupun dugaan pembuangan limbah ke anak sungai irigasi tersebut.
























