TANGGAMUS –NasionalDetik .Com
Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI) Projamin menuntut transparansi anggaran dari tiga dapur pelaksana program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kecamatan Limau. Pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pendalaman investigasi dan audit menyeluruh terkait pelaksanaan program tersebut.
Helmi, perwakilan LPAKN RI Projamin, menyatakan bahwa pihaknya menantang pengelola ketiga dapur tersebut untuk membuka besaran anggaran yang diterima dan didistribusikan, mulai dari nilai per menu hingga total anggaran keseluruhan.
“Kami ingin tahu berapa sebenarnya besaran biaya per menu makanan bergizi gratis tersebut dan berapa total keseluruhan anggaran yang diterima. Kita tahu bahwa ini adalah anggaran negara yang harus terbuka untuk masyarakat dan publik, bukan anggaran yang tertutup,” ujar Helmi dalam keterangannya, Senin (26/06).
Diketahui, pengelolaan program di wilayah tersebut berada di bawah tanggung jawab dua yayasan, yaitu Yayasan Khaya Era Unggul dan Yayasan Alhusnayain.
Dugaan Mark-up dan Kualitas Makanan
Helmi menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari wali murid dan masyarakat setempat yang mengeluhkan kualitas serta jenis menu yang dibagikan. Diduga, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan standar dan besaran anggaran yang seharusnya.
“Kami menduga adanya indikasi mark-up atau pembengkakan anggaran. Selain itu, kami menilai dapur-dapur tersebut tidak menerapkan transparansi pada anggaran yang dikelola,” tambahnya.
Dalam konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Satuan Pelaksana Program (SPPI) Kecamatan Limau, disebutkan bahwa nilai anggaran per porsi adalah Rp10.000 untuk porsi besar dan Rp8.000 untuk porsi kecil. Namun, pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan.
Lebih jauh, Helmi menyayangkan sikap pihak pelaksana yang menolak memberikan keterbukaan informasi. Salah satu oknum SPPI bahkan menyebut bahwa detail anggaran dan realisasinya adalah “rahasia”.
“Maaf bang, untuk mengetahui jumlah anggaran dari MBG maupun realisasi anggaran tersebut tidak diketahui oleh pihak lain karena itu rahasia,” ujar salah satu Kepala SPPI yang dikutip oleh tim LPAKN.
Minta Kejati Lampung Turun Tangan
Merespons hal tersebut, LPAKN RI Projamin meminta Kejati Lampung untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap ketiga dapur tersebut. Hal ini sejalan dengan komitmen Kepala Kejati Lampung, Danang Suryowibowo, yang menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat seperti kasus keracunan makanan.
“Kami berharap audit dapat dilakukan demi kepastian hukum dan kesejahteraan anak-anak. Kami terus mendukung komitmen Kejati Lampung yang tegas menindak pelanggaran dalam program strategis nasional ini,” tegas Helmi.
Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan tersebut untuk dilaporkan secara resmi.
“Kami akan segera melengkapi bukti-bukti atas dugaan mark-up tersebut, dan selanjutnya akan sampaikan serta laporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Tanggapan Pihak Kejati Lampung
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Rizky Ramadhan, menanggapi informasi tersebut.
“Waalaikumsalam. Pada prinsipnya Kejati Lampung selalu memantau perkembangan berita di masyarakat. Terhadap seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui dan mempunyai informasi serta data-data yang masuk dalam tugas dan wewenang kejaksaan, silakan melaporkan ke Kejati Lampung dengan melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujar Rizky.(*)
























