Ketua Umum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum Kawal Dugaan Pengeroyokan terhadap Wakil Ketua Umum di Lebak (Uun/Fam Fuk Tjhong), Korban Lapor ke Polda Banten

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:24 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,-– Dugaan pengeroyokan terhadap aktivis sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diduga bermula setelah korban aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta persoalan pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak.

Menurut keterangan korban, aktivitas penyampaian aspirasi tersebut berujung pada peristiwa dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga dugaan penculikan yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten. Namun demikian, hubungan antara kritik yang disampaikan korban dengan dugaan tindak pidana tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan akan mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun. Korban diketahui telah membuat laporan resmi ke Polda Banten pada 19 Juli 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam STPL yang diterbitkan SPKT Polda Banten disebutkan bahwa laporan diterima dengan objek perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan, sementara identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Adv. Donny Andretti mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi dan mewakili korban dalam seluruh proses hukum. Menurutnya, perkara tersebut akan dikawal hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga tuntas. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Donny Andretti.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466, Pasal 467, Pasal 468, Pasal 469, dan Pasal 472 yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, hingga penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun yang berusia sekitar 59 tahun saat ini, menceritakan kronologi yang dialaminya. Menurut keterangannya, sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban mengaku sempat keluar rumah dan bermaksud menyambut kedatangan mereka dengan berjabat tangan. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru langsung mengalami pemukulan, tendangan, dan diinjak oleh sejumlah orang.

“Setelah saya keluar rumah dan mengajak bersalaman, saya mengaku langsung dipukul, ditendang, dan diinjak. Setelah itu saya dibawa secara paksa menuju rumah diduga Ketua DPRD Kabupaten Lebak, hp saya juga dirampas” ujar Uun.

Korban mengaku berada di rumah tersebut selama beberapa jam dan mengalami tekanan agar menyampaikan permintaan maaf. Uun juga menyebut terdapat anggota kepolisian dari Polsek Cibadak yang hadir saat proses mediasi berlangsung. Menurut pengakuannya, aparat kepolisian berada di lokasi untuk mengamankan jalannya mediasi.

Usai meninggalkan lokasi, korban menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Banten.

Korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Menurut Uun, apabila penanganan perkara berjalan lambat, ia berencana menempuh upaya hukum dan pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Apabila penanganan perkara berjalan lambat, saya akan melaporkan kejadian yang saya alami ke Mabes Polri. Apabila di Mabes perkara juga berjalan lambat, saya berencana menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI serta Dewan Etik Komisi Pusat agar perkara ini mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Uun kepada Redaksi media.

Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI untuk penanganan Case Waketum UUN / FAM FUK TJHONG, Yaitu Bang Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan dirinya bersama tim FERADI WPI / FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN langsung menuju Kabupaten Lebak untuk bertemu dengan Pak Uun, setelah menerima informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap korban. Serta kami akan mengawal agar terduga pelaku dugaan penculikan, dugaan penganiyaan, dugaan pengroyokan, dugaan perampasan handphone, termasuk terduga dalang alias yang menyuruh pelaku pelaku akan kami proses hukum sesuai KUHP dan agar berakhir di Penjara, karena tidak ada yang kebal hukum, hukum harus ditegakkan apapun resikonya, Ujar Revan Tegas.

Menurut Revan, berdasarkan informasi awal yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga menyebut adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban, namun menurut keterangan korban, penandatanganan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan dan diduga diancam. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan.

“Kami akan mengawal seluruh proses penyelidikan di Polda Banten dan berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan adanya tindak pidana,” kata Revan.

Ia menegaskan bahwa Organisasi Advokat FERADI WPI tidak membenarkan apabila terdapat ucapan yang menyerang kehormatan seseorang. Namun, menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi. Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi dan pengeroyokan tersebut ke Polda Banten. Sementara itu, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam proses penyusunan pemberitaan ini, Redaksi media melakukan konfirmasi dan pengumpulan keterangan melalui wawancara menggunakan sambungan telepon kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, juga melalui rekan rekan wartawan dan Pimred dalam induk Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ), termasuk korban, kuasa hukum, serta narasumber lainnya. Redaksi juga menelaah dokumen pendukung berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Banten dan sejumlah pemberitaan yang telah terpublikasi sebagai bahan verifikasi awal, dan beberapa video.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Redaksi media kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Saat ini media kami juga menerjunkan wartawan lapangan untuk melakukan investigasi kepada setiap pihak yang diduga terlibat melalui permintaan wawancara sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Koresponden: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Tim Redaksi

Berita Terkait

Koramil 09/LB Gencarkan Patroli Gabungan di Objek Vital dan Pusat Keramaian Laubaleng
Koperasi Merah Putih Lampung Siap Melaju, Pangdam Pastikan Infrastruktur Tuntas
BPD di Kabupaten Bekasi “Mandul” Fungsi, Diduga Hanya Jadi Stempel Legitimasi LPJ Kepala Desa
Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris
Diduga SPBU Nomor 66.0624 Batu Nanta Selewengkan BBM Subsidi
Budaya dan Keamanan Harus Beriringan: Polsek dan Koramil Komit Kawal Suksesnya Sedekah Dusun Kedungrejo
Kekompakan TNI-Polri Monitoring dan Pengamanan Rutin Ibadah Minggu di HKBP Parongil
Kebakaran Hebat di Tigalingga, Aksi Sigap Babinsa dan Damkar Cegah Korban Lebih Besar

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:43 WIB

Koramil 09/LB Gencarkan Patroli Gabungan di Objek Vital dan Pusat Keramaian Laubaleng

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:57 WIB

Koperasi Merah Putih Lampung Siap Melaju, Pangdam Pastikan Infrastruktur Tuntas

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:35 WIB

BPD di Kabupaten Bekasi “Mandul” Fungsi, Diduga Hanya Jadi Stempel Legitimasi LPJ Kepala Desa

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:29 WIB

Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:24 WIB

Ketua Umum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum Kawal Dugaan Pengeroyokan terhadap Wakil Ketua Umum di Lebak (Uun/Fam Fuk Tjhong), Korban Lapor ke Polda Banten

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:52 WIB

Budaya dan Keamanan Harus Beriringan: Polsek dan Koramil Komit Kawal Suksesnya Sedekah Dusun Kedungrejo

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:55 WIB

Kekompakan TNI-Polri Monitoring dan Pengamanan Rutin Ibadah Minggu di HKBP Parongil

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:50 WIB

Kebakaran Hebat di Tigalingga, Aksi Sigap Babinsa dan Damkar Cegah Korban Lebih Besar

Berita Terbaru