Nasionaldetik.com,– Tabir gelap aktivitas sebuah rumah yang menyamar sebagai bengkel motor di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk akhirnya tersingkap. Aparat kepolisian gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Nganjuk melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap lokasi yang diduga kuat menjadi pusat mutilasi (jagal) kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tindak pidana penadahan, penipuan, dan penggelapan kendaraan bermotor. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis:
* 43 unit rangka sepeda motor.
* 39 lembar STNK dan 3 buku BPKB motor.
1 unit mobil Daihatsu Gran Max (L-1561-WJ).
Berbagai macam spare part motor yang telah dibongkar.
Tersangka utama adalah seorang pria berinisial AK (23). Ia berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penadah yang bertugas mempreteli motor curian. Di sisi lain, pelaporan warga yang kritis terhadap aktivitas mencurigakan menjadi kunci awal pergerakan polisi
Aksi ilegal ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Rumah ini digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat mengeksekusi (membongkar) fisik kendaraan agar tidak lagi dikenali.
Penggerebekan dilakukan pada hari Selasa, 10 Februari 2026. Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas keluar-masuk kendaraan yang tidak wajar pada malam hari.
Pelaku mempreteli motor untuk menjual komponennya secara terpisah (spare part) melalui platform online guna memutus jejak identitas asli kendaraan.
Pelaku membaur dengan masyarakat dan berkedok sebagai usaha bengkel atau jual beli suku cadang biasa, sehingga tetangga pada awalnya tidak menaruh curiga.
Bermula dari pengembangan kasus penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Karangpilang, petugas melakukan pelacakan hingga ke Nganjuk. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya aktivitas ilegal, tim gabungan menyerbu lokasi. Di sana, polisi menemukan motor milik korban yang sudah dalam kondisi terurai (dibongkar) dan siap jual.
Kasus ini menunjukkan betapa rapinya jaringan “jagal” motor saat ini. Pelaku memanfaatkan status sebagai warga yang “biasa saja” dan “tidak pernah membuat keributan” untuk menutupi kejahatan terorganisir. Tingginya jumlah barang bukti (43 rangka motor) mengindikasikan bahwa operasi ini telah berjalan lama dan melibatkan jaringan pencurian yang luas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap usaha bengkel rumahan yang memiliki aktivitas bongkar-muat kendaraan secara masif pada jam-jam tidak wajar.
Tim Investigasi Redaksi







































