Nasionaldetik.com,– 22 Januari 2026 Di tengah gencarnya kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang didengungkan pemerintah, fakta pahit justru ditemukan di pesisir selatan Kabupaten Malang.
Rokok tanpa pita cukai merek “SB Blue Edition” bebas melenggang di pasar, memicu pertanyaan besar: apakah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa?
Diduga diproduksi oleh pengusaha ternama di Malang berinisial Haji S, yang disinyalir memiliki kedekatan dengan figur penting di Kabupaten Malang. Konsumennya adalah rakyat kecil (petani/nelayan) yang terhimpit ekonomi.
Peredaran masif rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan pendapatan negara dari sektor pajak dan merusak tatanan industri rokok legal.
Ditemukan beredar luas di toko-toko kelontong wilayah Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Temuan ini mencuat berdasarkan investigasi tim redaksi baru-baru ini, di mana barang tersebut sangat laris manis di pasaran.
Harga yang sangat murah (Rp 15.000 per bungkus) menjadi daya tarik utama bagi warga berpenghasilan rendah. Namun, di balik itu, ada dugaan pembiaran oleh oknum aparat dan perlindungan dari “tangan kuat” di pemerintahan setempat.
Produk didistribusikan secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum setempat, seolah-olah kebal terhadap sanksi pidana.
Antara Perut Rakyat dan Gurita Bisnis “Orang Kuat” Investigasi lapangan tim redaksi mengungkap realitas sosial yang miris. PR, seorang petani di Sendang Biru, mengaku terpaksa mengonsumsi rokok ilegal karena harganya yang terjangkau.
“Kita petani hanya bisa beli rokok murah,” ketusnya. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk meraup keuntungan haram.
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com memberikan kritik pedas terkait temuan ini. Ia mempertanyakan integritas Pemkab Malang dan instansi terkait.
“Pemerintah teriak-teriak ‘Gempur Rokok Ilegal’ di baliho besar, tapi di lapangan, rokok tanpa cukai milik pengusaha kelas kakap justru dibiarkan. Apakah karena ada sosok nomor dua di Malang di belakangnya? Jika benar, ini bukan lagi soal ekonomi, tapi soal rusaknya moralitas penegakan hukum kita,” tegasnya dengan nada tinggi.
Kerugian Negara dan Matinya Keadilan Peredaran rokok SB Blue Edition ini bukan sekadar soal dagang murah, melainkan penggelapan pajak yang nyata. Jika pengusaha berbadan hukum resmi ditekan dengan berbagai aturan cukai yang mencekik, mengapa oknum pengusaha “istimewa” ini dibiarkan merusak pasar?
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Bea Cukai Malang dan Polres Malang.
Apakah berani menindak aktor intelektual di balik “SB Blue Edition”, atau justru memilih bungkam dan membiarkan negara terus dirugikan?
Tim Investigasi redaksi







































