Nasionaldetik.com,– 07 Juli 2026 Terjadi indikasi salah urus keuangan yang masif dan potensi kerugian daerah akibat lonjakan Utang Belanja Jangka Pendek Pemkot Prabumulih sebesar 47,6% (dari Rp22,28 Miliar pada 2023 melambung menjadi Rp32,89 Miliar pada 2024). Di saat yang sama, aset daerah berupa Properti Investasi senilai Rp11,56 Miliar berstatus “idle” (tidak optimal menghasilkan pendapatan), dan terdapat utang tak terselesaikan yang mengendap sejak 2019.
Walikota Prabumulih & Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Selaku penanggung jawab tertinggi pengelolaan APBD yang membiarkan utang belanja membengkak tanpa kontrol mitigasi risiko keuangan.
Kepala Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Prabumulih: Selaku Pengguna Anggaran yang gagal melunasi sisa kontrak belanja modal kepada rekanan senilai Rp591,2 Juta.
Manajemen RSUD & Kepala 9 Puskesmas (BLUD): Menjadi penyumbang utang terbesar dengan angka fantastis mencapai Rp30,15 Miliar untuk pengadaan obat, alkes, listrik, hingga jasa pelayanan yang belum dibayarkan.
Pengawas Internal (Inspektorat Kota Prabumulih): Gagal menjalankan fungsi early warning system hingga koreksi BPK harus turun tangan menyisir utang pajak di 43 SDN dan 8 SMPN sebesar Rp161,7 Juta.
Krisis tata kelola ini berpusat di lingkup Pemerintahan Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.
Namun, jejak pemborosan dan salah urusnya meluas hingga ke luar daerah, yaitu pada aset daerah komersial yang dipertanyakan asas manfaatnya: Asrama Jakabaring di Palembang dan Asrama Mahasiswa Prabumulih Seinggok Sepemunyian di Yogyakarta.
Ketidakberesan ini terpotret dalam laporan keuangan per 31 Desember 2024. Namun, bobroknya manajemen anggaran ini terbukti bersifat menahun (legacy issue). Salah satu buktinya adalah Utang Belanja Bantuan Keuangan Partai Politik untuk Partai Gerindra sebesar Rp23,6 Juta yang dibiarkan mengendap sejak Oktober s.d Desember 2019 tanpa ada penagihan atau penyelesaian selama lima tahun penuh!

Ada tiga alasan utama mengapa aroma korupsi dan kelalaian ini begitu menyengat:
Defisit Terselubung & Ugal-ugalan Anggaran: Pemkot Prabumulih disinyalir memaksakan kegiatan/proyek tanpa ketersediaan kas yang riil, sehingga membebani tahun anggaran berikutnya dengan utang miliaran rupiah.
Manajemen BLUD RSUD yang Bobrok: Utang obat dan alkes sebesar Rp17,4 Miliar serta utang jasa pelayanan Rp10,6 Miliar mengindikasikan adanya salah urus arus kas (cash flow) atau potensi pengendapan dana klaim kesehatan yang tidak disalurkan semestinya.
Pembiaran Aset “Tidur”: Reklasifikasi aset menjadi Properti Investasi senilai Rp11,56 Miliar (asrama di Palembang dan Jogja) dicurigai hanya formalitas akuntansi di Dinas PUPR, tanpa ada *roadmap* yang jelas untuk mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Modus Menahan Hak Rekanan & Pajak: Pemkot Prabumulih menikmati hasil kerja pihak ketiga (konsultan, kontraktor fisik, vendor sewa mebel sekda) dan memungut pajak dari sekolah-sekolah (PPN & PPh), namun menahan pembayarannya hingga menyeberang tahun anggaran (baru disetor 2025).
Dampak Nyata: Hak-hak tenaga medis (Jasa Pelayanan Rp10,6 Miliar) ditahan, pasokan obat berisiko terputus akibat utang vendor Rp17,4 Miliar, dan masyarakat Prabumulih dirugikan karena uang rakyat habis hanya untuk mencicil utang birokrasi, bukan untuk pembangunan fasilitas publik yang baru.
Catatan Pendampingan Investigasi (Ali Sopyan – Aktivis Rambo)
“Satu kata: Lawan! Lonjakan utang belanja hingga Rp32 Miliar lebih ini adalah bukti nyata adanya manipulasi perencanaan anggaran. Ke mana larinya likuiditas daerah? Mengapa utang parpol dari tahun 2019 dan utang keringat nakes di RSUD dibiarkan menumpuk? Kami bersama Rajawali News Group tidak akan tinggal diam.
Berkas ini, bersama data sisa saldo TDF Rp7,8 Miliar dan carut-marut aset asrama luar daerah, akan kami kawal langsung ke gedung KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta. Tikus-tikus bangsat yang menggerogoti APBD Prabumulih harus segera diseret ke sel tahanan!”
Tim Redaksi Prima

























