GROBOLAN MAFIA RAMPOK UANG NEGARA: Dugaan Maladministrasi dan Skandal Klasifikasi Anggaran di Pemkab Lahat TA 2023

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:53 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 21 Desember 2025 Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat tahun 2023 kini berada dalam sorotan tajam. Ditemukan adanya pola penganggaran yang diduga menyimpang dari kaidah hukum akuntansi negara pada sedikitnya tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital.

Pihak utama yang menjadi sorotan adalah Dinas PUPR, Dinas PRKPP, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat. Di bawah kepemimpinan kepala dinas masing-masing dan pengawasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketiga instansi ini merealisasikan anggaran yang tidak sesuai peruntukan akunnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya dugaan Salah Klasifikasi Belanja yang sistematis. Dana miliaran rupiah yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Hibah (untuk pihak ketiga/instansi lain) justru dipaksakan masuk ke dalam Belanja Modal. Hal ini berpotensi mengaburkan nilai aset daerah yang sebenarnya dan melanggar Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Penyimpangan terjadi pada beberapa proyek fisik, di antaranya:

Rehab Rumah Dinas Kejari Lahat dan Normalisasi Irigasi Desa Muara Danau.

Pengadaan tanah TPA Desa Ulak Lebar dan relokasi banjir Desa Keban Agung.

Rehab Lapangan Tenis Polres Lahat.

Praktik ini dilakukan sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2023, di mana realisasi belanja modal pada tahun tersebut mencapai Rp1,11 Triliun dari total anggaran yang tersedia.

Secara hukum, aset yang dibangun menggunakan Belanja Modal harus tercatat sebagai milik Pemkab. Namun, karena objek yang dibangun adalah milik instansi vertikal (Polres/Kejari) atau diserahkan ke masyarakat, maka status aset tersebut menjadi rancu (ambigu).

Apakah ini murni kelalaian administrasi, atau upaya sengaja untuk menghindari prosedur hibah yang lebih ketat pengawasannya?

Tindakan ini mengakibatkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang jujur. Nilai aset tetap di neraca menjadi “semu” karena mencatat bangunan yang secara fisik bukan lagi milik Pemkab. Selain itu, pengerukan sedimen (normalisasi) yang diklaim sebagai belanja modal (aset tetap) jelas menyalahi logika akuntansi karena sedimen tidak memiliki masa manfaat permanen.

“Kesalahan ini bukan sekadar urusan pindah kamar pembukuan. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap UU Keuangan Negara. Jika dibiarkan ‘adem ayem’, maka akuntabilitas publik di Kabupaten Lahat berada dalam ancaman serius.”

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Sosok Wanita Pembuat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Terungkap: Diduga Palsukan Tanda Tangan Seluruh Perangkat Desa
Dugaan Tikus Mega Korupsi Dana Desa di Lubuk Layang Ilir: Kerugian Rp 5,4 Miliar Terkuak, Publik Soroti Lambannya Penanganan Hukum
“SERGERA TANGKAP RAMPOK UANG RAKYAT, KADES DESA LUBUK LAYANG ILIR DAN PEMBUAT LAPORAN FIKTIF “(R), YANG DIBAYAR RP 12 JUTA/TAHUN SEGERA! Skandal Korupsi DD Rp 5,4 Miliar Terkuak”

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:50 WIB

Legalitas PT. BARAPALA Yg berada Di are Plank Satgas PKH Garuda. Agar di bahas Melalui DPRD 

Selasa, 28 April 2026 - 14:07 WIB

Legalitas PT. BARAPALA Yg berada Di are Plank Satgas PKH Garuda. Agar di bahas Melalui DPRD 

Selasa, 28 April 2026 - 14:03 WIB

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 53 Kg Sabu Asal Malaysia

Selasa, 28 April 2026 - 13:41 WIB

Bupati Karo Jalin Kerja Sama Antar Daerah Komoditas Pertanian dengan Kota Palangkaraya

Senin, 27 April 2026 - 00:23 WIB

Lagi Lagi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Soroti Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka di Polrestabes Medan !

Jumat, 24 April 2026 - 19:41 WIB

Pemberitaan di Media Sosial dan Online Terhadap GS, Diduga Titipan Oknum

Kamis, 23 April 2026 - 21:28 WIB

Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Gubernur Sumatera Utara Lepas Pengiriman Tahap 3 Cabai Merah ke Palangka Raya

Kamis, 23 April 2026 - 19:28 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Berita Terbaru