Dugaan Skandal Solar Subsidi di Subang SPBU 34-41203 Diduga Jadi Sarang Penyelewengan, Negara Rugi Miliaran Rupiah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:16 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 26 November 2025 Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi.

Praktik ini melibatkan penjualan Solar subsidi tanpa syarat wajib (barcode MyPertamina) kepada konsumen umum, yang didominasi oleh pembelian menggunakan jeriken/galon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelewengan ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara.

Oknum petugas dan/atau pengelola SPBU 34-41203 dan pembeli ilegal (pengepul/penimbun) yang mendapatkan keuntungan dari praktik ini.

Negara (APBN), karena Solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok rentan (nelayan, petani, usaha mikro) jatuh ke tangan yang salah. Masyarakat yang berhak juga dirugikan karena ketersediaan Solar berkurang.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41203.

Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Diduga telah berlangsung lama (terus-menerus) dan terpantau aktif setiap hari, terutama pada jam-jam tertentu ketika pengawasan dianggap longgar.

Alasan Pelanggaran: Praktik ini melanggar keras Perpres No. 191/2014 dan Kepmen ESDM No. 37.K/2022 yang mewajibkan pembelian Solar subsidi menggunakan QR Code untuk konsumen tertentu.

Adanya dugaan kolusi dan praktik suap/tip (sekitar Rp20.000 per pengisian) antara petugas dan pembeli ilegal, di mana petugas diduga memfasilitasi transaksi menggunakan barcode milik mereka sendiri.

Indikasi kuat penimbunan Solar yang kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi, sehingga tujuan subsidi tidak tercapai dan merugikan keuangan negara (potensi ancaman Pasal 55 UU Migas dengan denda hingga Rp60 miliar).

Pembeli datang tanpa barcode MyPertamina. Petugas mengklaim “barcode sudah ada dari mereka” dan menggunakan barcode yang tidak valid/milik pribadi. Transaksi difasilitasi dengan pembayaran tunai + ‘tip’ kepada petugas, dan pengisian dilakukan menggunakan jeriken/galon sebanyak yang diinginkan pembeli.

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk segera bertindak tegas

Audit Distribusi Segera: PT Pertamina (Persero) wajib melakukan audit mendalam (forensik) terhadap volume penyaluran dan log transaksi di SPBU 34-41203 untuk membuktikan adanya anomali dan kelebihan penyaluran.

Polres Subang dan Penyidik Migas harus segera memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan menindak tegas oknum yang terlibat (petugas SPBU, pengelola, dan pengepul/penimbun).

Jika terbukti, pelaku harus dikenakan sanksi pidana maksimal berdasarkan Pasal 55 UU Migas, serta sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional SPBU.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pertamina untuk memperketat sistem pengawasan digital dan lapangan agar penyimpangan serupa tidak terulang, memastikan Solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan dan petani yang berhak.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

KRS Tegas Laporkan Dugaan Gratifikasi Bupati Subang ke KPK, CBA: Sulit Ditindak, Bupati Punya Centeng Dibiayai APBD
Bongkar Praktik Ilegal Solar Subsidi di Subang: Warga Beli Tanpa Barcode, “Uang Tip” Rp20 Ribu Buka Akses Penimbunan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:08 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 20:43 WIB

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 20:29 WIB

PT Adira Finance Cabang Cilegon Diduga Tak Patuhi OJK, ABB Desak OJK Banten Untuk Bertindak

Minggu, 19 April 2026 - 19:25 WIB

Tongak Baru Koperasi:Resmi Terbentuknya Forum Koperasi Merah Putih Kabupaten Serang

Minggu, 19 April 2026 - 18:38 WIB

Penganyar Tuntas di Pura Besakih, AKDBA Buleleng Pererat Ikatan Spiritual dan Kekeluargaan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:57 WIB

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Berita Terbaru