LABURA –Nasionaldetik.com.
Menanggapi isu yang tengah hangat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Kualuh Hulu, Sekretaris Jenderal Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Sekjend APIP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada Jumat, 09 Januari 2026.
Sekitar pukul 10:00 WIB, tim media menyambangi kantor APIP Labura untuk mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan internal dilakukan terhadap satuan pendidikan, khususnya SMPN 2 Kualuh Hulu yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.
Kehadiran awak media ini bertujuan untuk mencari titik terang mengenai transparansi penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan di wilayah tersebut.
Dalam sesi konfirmasi tersebut, Sekjend APIP Labura menjelaskan mekanisme audit yang berlaku di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menekankan adanya batasan wewenang antara pengawasan administratif (penggunaan dana) dan pengawasan fisik.
”Kami di sini bekerja berdasarkan pembagian tugas melalui Inspektur Pembantu (Irban). Untuk penggunaan Dana BOS, itu memang menjadi ranah kami di APIP. Namun, jika menyangkut fisik gedung, itu adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”tegas Sekjend APIP kepada awak media.
Meskipun APIP memiliki fungsi pengawasan, Sekjend menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menyarankan agar membuat surat agar segera di tindak Lanjuti.
”Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut. Namun, kami meminta agar dikirimkan surat resmi kepada kami agar kami memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pemeriksaan langsung ke sekolah yang bersangkutan,” pungkasnya menutup pembicaraan.
(M.Gustiranda)







































