Ahmad Fahmi Sorot DPKAD Merangin: Relaksasi BOSP Disetujui, Kenapa Gaji PPPK PW Belum Dibayar?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:15 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- 3 Juni 2026.
Wakil Ketua (Waka) II DPRD
Kabupaten Merangin Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H. mempertanyakan kinerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Merangin yang belum mencairkan Dana BOSP triwulan I dan II tahun 2026. Akibatnya, gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Merangin hingga memasuki triwulan II belum juga dibayarkan.

Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyetujui relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Relaksasi dari pusat sudah disetujui. Uangnya secara fisik ada di DPKAD. Kenapa dana BOSP belum juga dicairkan untuk bayar gaji PPPK PW? Ini yang patut dipertanyakan,” tegas Fahmi, Senin, 1 Juni 2026.

Persetujuan relaksasi itu tertuang dalam surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menindaklanjuti permohonan Bupati Merangin Nomor 800/169/DIKBUD/2026 tanggal 17 Maret 2026.

Berdasarkan hasil telaah, kementerian menyetujui penggunaan Dana BOSP TA 2026 untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun ketentuannya:
1. Penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan ASN maupun non-ASN paling banyak 20% dari alokasi Dana BOS Reguler untuk satuan pendidikan negeri.
2. Berlaku maksimal sejak diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
3. Pemda tetap wajib mengupayakan pemenuhan honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
4. Pemda harus menjamin tidak ada pengurangan layanan pendidikan dan memastikan akuntabilitas dengan melibatkan APIP.

Fahmi mengaku sudah berkonsultasi hingga ke Dinas Pendidikan Provinsi. Menurutnya, kewenangan pembayaran gaji PPPK PW tidak lagi di bupati, melainkan bisa langsung dibayarkan kepala sekolah melalui dana BOS.

“Kesimpulannya, kepala sekolah bisa bayar PPPK PW pakai dana BOS. Itu diperbolehkan pusat,” ujarnya.

Namun, realitanya dana BOSP triwulan I dan II di Merangin belum cair. “Di sekolah, kepala sekolah sudah punya angka fisiknya di ARKAS. Nama guru PPPK PW yang dibayar lewat BOS juga sudah ada. Masalahnya terbentur dana BOS tidak keluar dari DPKAD,” kata politikus Gerindra itu.

Ia menegaskan, PPPK PW yang sudah teregister di BKN dan dilantik Bupati wajib dibayar. “Suka tidak suka harus dibayar. Tidak ada kata lain. Secara teknis uangnya ada. Pemerintah pusat sudah memberi warning, boleh pakai dana BOSP untuk bayar gaji mereka. Dan itu sah,” tegasnya.

Fahmi mendesak DPKAD segera mencairkan dana BOSP. “Bayarlah. Biar polemik pemerintah daerah tidak menjadi bulan-bulanan lagi. Masalah terbesar saat ini adalah hak PPPK PW yang belum dibayar,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan resmi lewat pesan WhatsApp, Senin, 1 Juni 2026.

Menurutnya, tertundanya pencairan dana BOS disebabkan adanya relaksasi penggunaan BOS itu sendiri. Hal ini terkait penyesuaian Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dengan pembayaran gaji guru PPPK.

“Insya Allah, pencairan akan kami usahakan dilakukan pada awal Juni ini, bahkan diupayakan merata hingga triwulan kedua,” tulis Misrinadi.

Hingga berita ini diturunkan, Nasionaldetik.com masih berupaya mengonfirmasi DPKAD Kabupaten Merangin terkait alasan belum cairnya Dana BOSP triwulan I dan II tahun 2026.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

WAKUR ANGGARAN UNTUK KESEJAHTERAAN: PEMDES JIPANG SUKSES SALURKAN BANTUAN PANGAN MELIMPAH UNTUK KEBUTUHAN WARGA
Kodim 0203/Langkat Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Penghubung Desa Bukit Melintang–Desa Setungkit
Kodim 0103/Aceh Utara Hadirkan Jembatan Perintis, Buka Jalan Kemajuan Warga
*Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Dirgantara, Kodim 0209/Labuhanbatu Dukung Penguatan Syiar dan Kebersamaan Umat*
*Babinsa Koramil 02/Tanjung Leidong Hadiri Perayaan dan Dukung Pembangunan Gereja HKBP Sei Karet*
Soliditas NU Bengkulu, Gus Salam; Teladan Khidmah Demi Kemashlahatan Umat
Kondisi Memprihatinkan SDN Cilampang, DPD IWO Indonesia Kota Serang Minta Perhatian Serius Pemerintah
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:19 WIB

Semifinal Ganda Putri POR Rohani HUT Bhayangkara ke-80 Siap Digelar, Pasangan Polres Karo Perebutkan Tiket Final

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:44 WIB

Heboh Proyek Raksasa PIC! Jalan Umum Diduga Dicaplok HGB, BPN Deli Serdang dan PT GMC Disorot Publik

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:08 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:20 WIB

Pengemudi Ojol Aman dan Nyaman Bekerja Di Jalanan Kota Medan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:16 WIB

Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:16 WIB

Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja

Senin, 1 Juni 2026 - 20:04 WIB

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:49 WIB

Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Cabang Medan Sisingamangaraja Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

Berita Terbaru