Dugaan Pembiaran! Aktivitas Toko Gunakan Badan Jalan, Warga Soroti Sikap Pemerintah Kelurahan Maccini Sombala

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:40 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 12 Maret 2026 Aktivitas bongkar muat barang serta parkir kendaraan di depan Toko Zahira Sembako di Jalan Deppasawi Luar, kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai keluhan warga. Kegiatan tersebut diduga memanfaatkan badan jalan sehingga mempersempit ruas jalan dan memicu kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, kendaraan pengangkut barang kerap berhenti tepat di depan toko untuk melakukan proses bongkar muat. Di saat yang sama, kendaraan pelanggan juga terlihat parkir di sisi jalan yang sama. Selasa, 10/3/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian badan jalan tidak dapat digunakan secara normal oleh pengendara lain, terutama pada jam aktivitas warga yang cukup padat.

“Kalau mobil pengangkut barang datang, biasanya langsung berhenti di depan toko untuk bongkar muat. Jalan jadi sempit dan kendaraan lain harus bergantian lewat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga lainnya menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari pihak terkait.

“Kalau bisa ada penertiban. Jalan ini kan untuk kepentingan umum, bukan untuk parkir kendaraan toko,” katanya dengan nada tegas.

Seorang warga RT 01 RW 07 Kelurahan Maccini Sombala juga mengungkapkan bahwa pihak lingkungan sempat mencoba melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut.

“Sudahka koordinasi sama RT setempat, bosku. Tapi itu RT-nya koordinasi lagi ke kelurahan. Orang staf kelurahan katanya tidak ada urusannya yang kayak begitu, suruh saja orang media,” ujarnya saat melalui pesan WhatsApp. Pada Rabu 11/3/2026.

Selain persoalan kemacetan, sebagian warga juga mulai mempertanyakan legalitas izin usaha serta izin bangunan dari toko grosir tersebut. Warga berharap pemerintah kota dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah warga juga mulai menyoroti sikap pemerintah kelurahan setempat yang dinilai belum mengambil langkah konkret terkait keluhan tersebut. Bahkan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa terdapat pembiaran terhadap aktivitas yang menggunakan badan jalan tersebut.

Secara hukum, mengganggu fungsi lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk menggunakan badan jalan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Pengawasan terhadap aktivitas yang memanfaatkan ruang jalan pada umumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun pemerintah kelurahan terkait keluhan warga tersebut.

Warga berharap Pemerintah Kota Makassar dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, sehingga aktivitas usaha tidak mengganggu kepentingan umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

SUMBER : WARGA SETEMPAT

Tim Redaksi

Berita Terkait

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani
Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi
Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:08 WIB

Bupati Karo Hadiri Kegiatan KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di GBKP Desa Mburidi, Kecamatan Kutabuluh

Minggu, 19 April 2026 - 00:04 WIB

Pemkab Karo Turut Hadir Dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru