DPD LSM MAUNG NTB: Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Truk DLH Lombok Tengah Harus Tuntas dan Transparan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 08:54 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, Nasional detik.com, 13 November 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sorotan terhadap pengusutan dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Ketua DPD LSM MAUNG NTB,Narapudin A.ma, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini adalah uang rakyat, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya. Kamis (13/11/25).

Aspek Hukum dan Undang-Undang yang Relevan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPD LSM MAUNG NTB menyoroti beberapa aspek hukum yang diduga dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

– Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

– Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami menduga adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima barang. Indikasi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah juga sangat memprihatinkan,” tegas Narapudin.

Tuntutan DPD LSM MAUNG NTB:

1. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah harus mengusut tuntas kasus ini, tanpa pandang bulu.

2. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

4. Masyarakat harus aktif mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya indikasi korupsi.

DPD LSM MAUNG NTB akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutup orang nomor satu di DPD MAUNG NTB

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Berita Terkait

Langkah Damai di Bumi Panipahan: Kapolda Riau Minta maaf Pasca Unjuk Rasa Hadir Dengarkan dan Pulihkan Kepercayaan Publik
PELANTIKAN PENGURUS PPDI KECAMATAN PANGKAH MASA BAKTI 2026–2029 BERLANGSUNG KHIDMAT
Jateng Bakal Miliki Mega Farm Sapi Perah Terbesar di Indonesia, Seluas 710 Hektare dan 30.000 Ekor
Kapolres Kendal Silaturahmi dengan PTPN IX Merbuh, Bahas Pengamanan dan Kondusivitas Wilayah
Babinsa Ajak Warga: Kebersihan Sungai Cerminan Kesehatan Masyarakat
TERKAM DPP LSM MAUNG: Jeritan Warga Sintang, Minta KDM Hadiahkan Musik Buat Resmikan Jalan
Konsistensi dan Komitmen Berantas Narkoba, Pungli dan Hp, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Pimpin Langsung Deteksi Dini di Blok Hunian
Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dampingi Gubernur Tinjau Pelebaran Jalan Wisata Pesisir, Dorong Akses Pariwisata Lebih Optimal

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:11 WIB

PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG POLINDES-POSYANDU MANDUL, PEMDES SUMBERMANJING WETAN KILAH TUNGGU HASIL INSPEKTORAT

Sabtu, 11 April 2026 - 06:19 WIB

KELALAIAN KEAMANAN? RUMAH WARGA DI RINGIN KEMBAR DI BOBOL SAAT PENGHUNI SALAT SUBUH

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

HALAL BI HALAL: MEMBANGUN KEKUATAN DALAM KEBERSAMAAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR.

Minggu, 5 April 2026 - 10:52 WIB

JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: KETIKA PAJAK DIBAYAR TUNTAS, NAMUN JALAN DIBIARKAN MATI

Sabtu, 4 April 2026 - 07:42 WIB

JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: LUKA YANG TAK PERNAH SEMBUH DI TENGAH KELUHAN WARGA

Jumat, 3 April 2026 - 00:24 WIB

TRAGEDI LAKA LAUT DI PANTAI BENGKUNG: KETIKA PERINGATAN DIABAIKAN, NYAWA MENJADI KORBAN

Rabu, 1 April 2026 - 21:31 WIB

Acara Kenaikan Pangkat dan Halal bi Halal

Senin, 30 Maret 2026 - 10:05 WIB

LARUNG KEPA SAPI MERIAHKAN HARI RAYA KETUPAT DI PANTAI BAJUL MATI. DIMALANG JAWA TIMUR.

Berita Terbaru