BONGKAR SKANDAL “MAFIA ANGGARAN” PEMKAB TANGERANG: Desak TIPIKOR Kejaksaan Usut Dugaan Kebocoran Rp26,7 Miliar!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 10:52 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 04 April 2026 Tim V Pemburu Fakta Rajawali News Grup secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras dan mendesak pihak Tipikor Kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan tuntas terhadap dugaan praktik “mafia anggaran” di lingkaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Temuan lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran sistematis yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyimpangan ini menyeret pejabat di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan RSUD Kabupaten Tangerang. Tim menyoroti lemahnya pengawasan dari Kepala BPKAD serta ketidakpatuhan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran dalam menjalankan regulasi.

Telah terjadi kelebihan pembayaran TPBK (Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja) yang tidak sesuai dengan regulasi. PNS di Bapenda dan RSUD yang seharusnya hanya menerima 75% dari nilai TPBK (karena sudah menerima Insentif Pajak dan Jasa Pelayanan), justru nekat dibayarkan 100%. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan manipulasi anggaran yang menguntungkan kelompok tertentu.

Praktik ini terjadi di lingkup internal Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya pada pos anggaran Bapenda dan unit kerja RSUD, di bawah pengawasan teknis BPKAD Kabupaten Tangerang.

Penyimpangan ini terdeteksi pada Tahun Anggaran 2024, di mana realisasi belanja pegawai mencapai angka fantastis triliunan rupiah, namun diwarnai dengan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku saat itu.

Karena terjadi pengabaian terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2020 (dan perubahannya pada Perbup No. 25 Tahun 2024). Pasal 27 ayat (5) secara eksplisit memerintahkan pemotongan kuota menjadi 75% bagi instansi yang sudah mendapat insentif lain. Pembiaran pembayaran 100% mencerminkan adanya mentalitas “buaya lapar” yang sengaja menabrak aturan demi menguras kas daerah.

Akibat ketidakpatuhan ini, ditemukan selisih bayar atau kerugian keuangan negara sebesar Rp26.729.654.502,53 (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah Lebih). Angka ini merupakan pemborosan uang rakyat yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau kesejahteraan masyarakat luas.

PERNYATAAN TEGAS TIM V PEMBURU FAKTA:

“Kami tidak menerima alasan ‘khilaf’ atau kesalahan input. Ini adalah anggaran miliaran, ada sistem berlapis yang dilewati. Jika BPKAD mengakui adanya kesalahan penyusunan, maka ini adalah pintu masuk bagi Jaksa Tipikor untuk memeriksa apakah ada unsur kesengajaan atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas juru bicara Tim V Rajawali News.

Mendesak Kejaksaan Negeri/Tinggi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, dan pimpinan RSUD terkait.

Menuntut Pengembalian Segera atas kelebihan bayar sebesar Rp26,7 Miliar ke kas daerah tanpa tapi.

Audit Investigatif Menyeluruh terhadap seluruh Keputusan Bupati yang mengatur keuangan daerah untuk memastikan tidak ada celah hukum yang sengaja diciptakan oleh “Mafia Anggaran”.

“Rakyat Tangerang membayar pajak dengan keringat, jangan dirampok oleh pejabat yang bermental mafia!”

Tim V Pemburu Fakta & Tim Redaksi Prima
Berani, Tajam, Terpercaya.

Berita Terkait

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”
Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00 WIB

Tanam Ganja di Rawa Hingga Rumah, Petani di Naman Teran Dibekuk Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 23:27 WIB

Hangat dan Penuh Haru, Kapolres Karo Rayakan Ulang Tahun Personel Sekaligus Lepas Purna Bakti

Kamis, 30 April 2026 - 23:20 WIB

Sentuhan Kemanusiaan di Lereng Berastagi, Kapolres Karo Sambangi Lansia Yayasan Cinta Kasih Rafael

Kamis, 30 April 2026 - 23:11 WIB

Polres Karo Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Kamis, 30 April 2026 - 14:29 WIB

Matangkan Program Pertanahan 2026, Rapat GTRA Karo Prioritaskan Relokasi Siosar Tahap III sebanyak 892 Bidang

Kamis, 30 April 2026 - 14:18 WIB

Pemkab Karo Galakkan Germas Melalui Senam Sehat Dan Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 29 April 2026 - 22:19 WIB

“Rutan Kabanjahe Gelar Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai dan Penyerahan Hadiah Pekan Olahraga Hari Bhakti Pemasyarakatan”

Rabu, 29 April 2026 - 21:51 WIB

Rakyat Karo Bersuara Apresiasi Polres Karo, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Judi Lebih Maksimal

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Tingkatkan Sanitasi Desa, Satgas TMMD Mulai Semenisasi Balok MCK

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:06 WIB