Nasionaldetik.com,– 04 April 2026 Tim V Pemburu Fakta Rajawali News Grup secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras dan mendesak pihak Tipikor Kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan tuntas terhadap dugaan praktik “mafia anggaran” di lingkaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Temuan lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran sistematis yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) tahun 2024.
Dugaan penyimpangan ini menyeret pejabat di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan RSUD Kabupaten Tangerang. Tim menyoroti lemahnya pengawasan dari Kepala BPKAD serta ketidakpatuhan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran dalam menjalankan regulasi.
Telah terjadi kelebihan pembayaran TPBK (Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja) yang tidak sesuai dengan regulasi. PNS di Bapenda dan RSUD yang seharusnya hanya menerima 75% dari nilai TPBK (karena sudah menerima Insentif Pajak dan Jasa Pelayanan), justru nekat dibayarkan 100%. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan manipulasi anggaran yang menguntungkan kelompok tertentu.
Praktik ini terjadi di lingkup internal Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya pada pos anggaran Bapenda dan unit kerja RSUD, di bawah pengawasan teknis BPKAD Kabupaten Tangerang.
Penyimpangan ini terdeteksi pada Tahun Anggaran 2024, di mana realisasi belanja pegawai mencapai angka fantastis triliunan rupiah, namun diwarnai dengan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku saat itu.
Karena terjadi pengabaian terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2020 (dan perubahannya pada Perbup No. 25 Tahun 2024). Pasal 27 ayat (5) secara eksplisit memerintahkan pemotongan kuota menjadi 75% bagi instansi yang sudah mendapat insentif lain. Pembiaran pembayaran 100% mencerminkan adanya mentalitas “buaya lapar” yang sengaja menabrak aturan demi menguras kas daerah.
Akibat ketidakpatuhan ini, ditemukan selisih bayar atau kerugian keuangan negara sebesar Rp26.729.654.502,53 (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah Lebih). Angka ini merupakan pemborosan uang rakyat yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau kesejahteraan masyarakat luas.
PERNYATAAN TEGAS TIM V PEMBURU FAKTA:
“Kami tidak menerima alasan ‘khilaf’ atau kesalahan input. Ini adalah anggaran miliaran, ada sistem berlapis yang dilewati. Jika BPKAD mengakui adanya kesalahan penyusunan, maka ini adalah pintu masuk bagi Jaksa Tipikor untuk memeriksa apakah ada unsur kesengajaan atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas juru bicara Tim V Rajawali News.
Mendesak Kejaksaan Negeri/Tinggi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, dan pimpinan RSUD terkait.
Menuntut Pengembalian Segera atas kelebihan bayar sebesar Rp26,7 Miliar ke kas daerah tanpa tapi.
Audit Investigatif Menyeluruh terhadap seluruh Keputusan Bupati yang mengatur keuangan daerah untuk memastikan tidak ada celah hukum yang sengaja diciptakan oleh “Mafia Anggaran”.
“Rakyat Tangerang membayar pajak dengan keringat, jangan dirampok oleh pejabat yang bermental mafia!”
Tim V Pemburu Fakta & Tim Redaksi Prima
Berani, Tajam, Terpercaya.







































