Bersihkan Sintang dari Oknum Nakal, RAJAWALI Kalbar Siap Sinergi dengan Aparat

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:01 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Imam Fauzi: RAJAWALI Kalbar Dukung Penuh Penindakan Oknum Penyalahguna wewenang

Nasionaldetik.com,— 09 Juli 2026 Maraknya oknum yang diduga mengatasnamakan profesi wartawan, bahkan berkedok sebagai anggota kepolisian, kini semakin meresahkan dan menjadi sorotan tajam masyarakat di Kabupaten Sintang. Keberadaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini dikeluhkan lantaran diduga melakukan tindakan premanisme, pemerasan, dan permintaan sejumlah uang secara tidak sah kepada pengusaha menengah, pengelola SPBU, hingga mendatangi tempat-tempat ibadah.

Tindakan tersebut dinilai sangat mencoreng nama baik insan pers yang bekerja secara profesional, berpegang teguh pada aturan, serta berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Situasi ini semakin memburuk dengan adanya laporan bahwa oknum juga mengaku sebagai aparat kepolisian saat menjalankan aksinya, yang tentu saja menambah ketakutan dan keresahan warga.

Sorotan Tegas Ketua DPW RAJAWALI Kalbar

Menanggapi fenomena ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalimantan Barat, Imam Fauzi, angkat bicara dengan nada tegas.

“Kami dari RAJAWALI Kalbar sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum yang menyalahgunakan nama profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat. Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati prinsip jurnalistik yang sesungguhnya serta mencemarkan nama baik ribuan wartawan yang bekerja jujur, berintegritas, dan mengabdi untuk kepentingan publik,” tegas Imam Fauzi. Rabu (08/07/26).

Imam menegaskan, profesi wartawan adalah profesi mulia yang dijalankan berdasarkan amanah, kebenaran, dan ketaatan pada aturan. RAJAWALI Kalbar mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dan memproses siapapun yang terbukti memalsukan identitas maupun menyalahgunakan nama profesi ini.

“Kami mengimbau masyarakat Kalbar, khususnya warga Sintang, untuk tidak segan-segan meminta bukti identitas resmi, kartu pers yang sah, serta surat tugas yang jelas. Jika ada indikasi pemerasan atau penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib atau bisa juga berkoordinasi dengan kami di RAJAWALI Kalbar untuk pendampingan,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Praktik penyalahgunaan nama profesi maupun jabatan serta tindakan pemerasan tersebut tegas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Pasal 1 Ayat (6): Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik. Setiap orang yang bukan wartawan tidak berhak mengatasnamakan profesi tersebut.
– Pasal 10 Ayat (1): Perusahaan pers dan wartawan dilarang menggunakan profesinya untuk perbuatan yang merugikan orang lain, mencari keuntungan pribadi, atau melakukan pemerasan.
– Pasal 18: Setiap orang yang dengan sengaja mengaku sebagai wartawan atau menyalahgunakan nama profesi pers dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan hukum.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 368: Barang siapa dengan ancaman kekerasan atau pemberitaan yang buruk memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dikenai pidana pemerasan paling lama 5 tahun.
– Pasal 242: Mengaku-ngaku sebagai pegawai negeri atau aparat kepolisian padahal bukan, dikenai pidana penipuan dan penyalahgunaan wewenang.
– Pasal 253: Penipuan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Mempertegas sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan identitas, jabatan, atau profesi untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.

Tindakan Kepolisian dan Harapan Bersama

Menanggapi keresahan yang meluas, Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sintang menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kepolisian akan memproses hukum setiap dugaan penyalahgunaan profesi, pemerasan, penipuan, maupun pengakuan palsu sebagai aparat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama organisasi profesi seperti RAJAWALI dapat bersinergi membersihkan perbuatan tercela ini, sehingga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sintang tetap terjaga serta citra insan pers yang profesional tidak ikut tercoreng.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Berita Terkait

Seru dan Hangat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU, Argentina Taklukan Swiss
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Bangkitkan Kepedulian Warga Lewat Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Jagung, Bukti Pendampingan Tak Hanya Sekadar Imbauan
Mantan Ketua PC PPM Kota Pekanbaru Soroti Pelaksanaan Musda VIII PPM Riau, Minta Evaluasi dan Rekonsiliasi Organisasi
Dinilai Tidak Transparan, Proyek Publikasi DPRD Indramayu Senilai Ratusan Juta Diduga Bermasalah
Diduga Tempat Prostitusi di Kelurahan Kertosari Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak
SEMA PTKIN Se-Indonesia: Independensi Penegakan Hukum Menjadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi
INDIKASI PERSEKONGKOLAN ANTARA APH DAN PENADAH: Penangkapan Dua Warga Dipertanyakan, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com Soroti Netralitas Kepolisian!

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:44 WIB

Seru dan Hangat Nobar Perempat Final Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 0210/TU, Argentina Taklukan Swiss

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:00 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Petani Rawat Jagung, Bukti Pendampingan Tak Hanya Sekadar Imbauan

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:02 WIB

Mantan Ketua PC PPM Kota Pekanbaru Soroti Pelaksanaan Musda VIII PPM Riau, Minta Evaluasi dan Rekonsiliasi Organisasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinilai Tidak Transparan, Proyek Publikasi DPRD Indramayu Senilai Ratusan Juta Diduga Bermasalah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:48 WIB

Diduga Tempat Prostitusi di Kelurahan Kertosari Jadi Sorotan, Publik Minta APH dan Satpol PP Segera Bertindak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:44 WIB

SEMA PTKIN Se-Indonesia: Independensi Penegakan Hukum Menjadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:11 WIB

INDIKASI PERSEKONGKOLAN ANTARA APH DAN PENADAH: Penangkapan Dua Warga Dipertanyakan, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com Soroti Netralitas Kepolisian!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:37 WIB

TANGKAP…!!! Terkait Kejanggalan Pengelolaan Barang Bukti dalam Kasus Yogi dan Memo

Berita Terbaru