Aroma Amis “Fee” 30 Persen di Balik Proyek Rp50,3 Miliar Gedung DPRD DKI: Ladang Bancakan atau Rehabilitasi?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 19 Januari 2026 Center for Budget Analysis (CBA) melontarkan kritik keras sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera menggeledah potensi “permainan gelap” dalam 19 paket proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 senilai Rp50,3 miliar.

Dugaan adanya setoran “upeti” atau fee sebesar 30% yang dibebankan kepada vendor menjadi sumbu utama kecurigaan bahwa anggaran rakyat tengah dijadikan komoditas bancakan oleh oknum-oknum di Parlemen Kebon Sirih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan ini menyeret nama-nama besar di lingkungan DPRD DKI Jakarta, termasuk vendor pelaksana proyek yang terpilih melalui sistem E-Purchasing. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, secara spesifik meminta penegak hukum tidak ragu memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, serta para vendor terkait untuk diklarifikasi mengenai aliran dana dan proses penunjukan.

Inti persoalan bukan sekadar rehabilitasi fisik, melainkan dugaan praktik rasuah sistemik. Ada informasi kuat mengenai pemotongan anggaran di muka sebesar 30% dari nilai kontrak. Jika benar, kualitas bangunan dipastikan jauh di bawah standar karena vendor harus menutupi “biaya siluman” tersebut dari pagu yang tersisa.

Penyimpangan diduga terjadi pada 19 item pekerjaan di kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta. Fokus sorotan tertuju pada proyek-proyek bernilai fantastic

* Rehabilitasi Gedung Utama (Rp14,4 Miliar)
* Rehab Lantai 8 (Rp6,5 Miliar)
* Rehabilitasi Komisi B (Rp5,3 Miliar)
* Hingga perbaikan area santai (Lounge) yang menelan Rp4 Miliar.

Proyek ini terdaftar dalam Tahun Anggaran 2025. Desakan investigasi muncul di awal tahun 2026 sebagai langkah preventif sekaligus penindakan sebelum kerugian negara semakin menguap tanpa jejak melalui laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi.

CBA menilai pola pengadaan ini sangat janggal. Penggunaan metode E-Purchasing pada paket-paket yang dipecah menjadi bagian kecil dicurigai sebagai taktik untuk menghindari pengawasan publik dan mempercepat “transaksi di bawah tangan” tanpa melalui proses lelang yang transparan dan kompetitif.

Modus yang digunakan adalah fragmentasi proyek (pemecahan paket). Dengan membagi pekerjaan besar menjadi belasan paket kecil (seperti rehab ruang komisi yang dipisah-pisah), oknum dapat lebih mudah mengarahkan pemilihan vendor tertentu melalui sistem katalog elektronik. Di sinilah kesepakatan fee 30% diduga dikunci sebagai syarat mutlak memenangkan proyek.

Pernyataan Tegas CBA

“Gedung wakil rakyat seharusnya menjadi simbol kedaulatan rakyat, bukan malah menjadi ladang pencahayaan bagi para pemburu rente. Jika KPK lambat bergerak, Kejaksaan Agung harus segera menyita dokumen proyek dan memeriksa semua pihak terlibat. Angka 30 persen itu bukan sekadar angka, itu adalah pengkhianatan terhadap uang pajak warga Jakarta,” tegas Uchok Sky Khadafi.

CBA memperingatkan bahwa jika kasus ini didiamkan, maka fungsi pengawasan DPRD DKI Jakarta terhadap anggaran daerah telah mati secara moral, karena mereka sendiri diduga gagal menjaga integritas di “rumah” mereka sendiri.

Tim Redaksi & Center for Budget Analysis (CBA)

Berita Terkait

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:14 WIB

Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIB

SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA LAKSANAKAN GATUR PAGI UNTUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:35 WIB

Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru