Analisis Kritis Kasus Narasumber dan Wartawan di Semarang: Melawan Intimidasi Panggilan “Gaib”.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:12 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Dua narasumber berinisial JA dan I dilaporkan ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah oleh pejabat RW setempat, meski sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai. Kasus ini melibatkan jurnalisme kontrol sosial dan diwarnai kejanggalan prosedur pemanggilan oleh pihak RW dan dugaan inkonsistensi informasi dari internal Polda Jateng.

Laporan pidana (kemungkinan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE) diajukan terhadap narasumber yang mengkritisi kebijakan RW melalui media, berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga dan independensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Terlibat Peran dan Keterangan Pelapor Pejabat RW di salah satu daerah Kota Semarang.

Terlapor/Korban Intimidasi Dua Narasumber JA dan I (Warga setempat).
Wartawan/Pihak Terkait | Suparto (Reporter Warta.in Jateng & Pembina DPD IWOI Kendal).Aktor Penengah/Pendamping Mochammad Ashari (Kaperwil Warta.in Jateng) dan Biro Hukum Warta.in. Pihak Berwenang | Polda Jateng (Penyidik Cyber J dan jajaran yang “dikondisikan oleh Bapak B”).

Salah satu daerah/lingkungan RW di Kota Semarang, Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.

Tidak disebutkan tanggal pasti wawancara dan mediasi, tetapi dilaporkan terjadi sebelum September 2025.

Jumat, 26 September 2025 dan Jumat, 27 September 2025 (kemungkinan tanggal publikasi).

Pelaporan terjadi setelah kesepakatan damai, mengindikasikan upaya intimidasi hukum terhadap warga yang menyampaikan kritik sah mengenai kebijakan publik di lingkungan mereka.

Reporter Suparto menegaskan bahwa wawancara adalah bagian dari kontrol sosial pers.

Pelaporan yang menyasar narasumber (dan kemungkinan wartawan) mengancam fungsi pers yang dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Adanya upaya pemanggilan tanpa surat resmi dengan dalih kedekatan internal, serta inkonsistensi informasi dari penyidik Polda (“tidak ada laporan”, lalu laporan ada), memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Meskipun telah ada kesepakatan damai di tingkat RW, pejabat RW melanjutkan proses hukum.

Narasumber menolak memenuhi panggilan lisan/tanpa surat, menunjukkan pemahaman akan hak prosedural.

Kaperwil Warta.in Jateng dan biro hukum melakukan konfirmasi ke Polda dan sempat berencana melaporkan balik atau ke Propam karena informasi awal yang menyatakan tidak ada laporan.

Pihak Warta.in akan berkoordinasi dengan biro hukum dan organisasi wartawan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap narasumber dan wartawan yang berpotensi menjadi terlapor, serta menindaklanjuti dugaan kejanggalan prosedur di Polda Jateng.

Tim Redaksi

Berita Terkait

DUGAAN SKENARIO ‘AIR MATA BUAYA’ DI KEBUMEN: KETUM PRIMA DAN WAKETUM IWO INDONESIA DESAK APH TINDAK OKNUM WARTAWAN PENYEBAR HOAKS
TMMD Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes Resmi Ditutup: Menyatukan Langkah, Membangun Negeri dari Pelosok Desa Cikuya
Akses Jalan Bobrok Truk Pengangkut Material Galian C CV Fara Mukti Perkasa, Pemkab Kendal Tutup Mata.
Proyek Mangkrak hingga Tanah Kas Desa, Inspektorat Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan di Desa Brekat
Safari Ramadhan Pangdam IV/Diponegoro Pererat Silaturahmi Bersama Prajurit Korem 071/Wijayakusuma
SELURUH PIMRED SEGERA BERTINDAK : Sempat Ricuh Akibat Pelarangan Liputan, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen pada Transparansi Informasi
Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di Semarang: Tim Investigasi Desak APH Tangkap Aktor Intelektual Berinisial JNT
KPK Segel 7 Mobil di Rumdin Bupati Pekalongan, Diduga Terkait Skandal Proyek Keluarga senilai Rp46 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:36 WIB

Firma Hukum Rifan Hanum Resmi Somasi Pria Inisial MRM Terkait Penipuan Terhadap Puluhan Wanita

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:31 WIB

IRONIS KISAH INI: Ketika Cinta, Pekerjaan, dan Masa Lalu Beririsan — Kisah Retaknya Bahtera Rumah Tangga IN

Rabu, 26 November 2025 - 00:02 WIB

Tambang Galian C Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Diduga Pakai Bahan Bakar Solar BBM Bersubsidi

Berita Terbaru