Nasionaldetik.com,— Dua narasumber berinisial JA dan I dilaporkan ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah oleh pejabat RW setempat, meski sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai. Kasus ini melibatkan jurnalisme kontrol sosial dan diwarnai kejanggalan prosedur pemanggilan oleh pihak RW dan dugaan inkonsistensi informasi dari internal Polda Jateng.
Laporan pidana (kemungkinan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE) diajukan terhadap narasumber yang mengkritisi kebijakan RW melalui media, berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga dan independensi pers.
Pihak Terlibat Peran dan Keterangan Pelapor Pejabat RW di salah satu daerah Kota Semarang.
Terlapor/Korban Intimidasi Dua Narasumber JA dan I (Warga setempat).
Wartawan/Pihak Terkait | Suparto (Reporter Warta.in Jateng & Pembina DPD IWOI Kendal).Aktor Penengah/Pendamping Mochammad Ashari (Kaperwil Warta.in Jateng) dan Biro Hukum Warta.in. Pihak Berwenang | Polda Jateng (Penyidik Cyber J dan jajaran yang “dikondisikan oleh Bapak B”).
Salah satu daerah/lingkungan RW di Kota Semarang, Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.
Tidak disebutkan tanggal pasti wawancara dan mediasi, tetapi dilaporkan terjadi sebelum September 2025.
Jumat, 26 September 2025 dan Jumat, 27 September 2025 (kemungkinan tanggal publikasi).
Pelaporan terjadi setelah kesepakatan damai, mengindikasikan upaya intimidasi hukum terhadap warga yang menyampaikan kritik sah mengenai kebijakan publik di lingkungan mereka.
Reporter Suparto menegaskan bahwa wawancara adalah bagian dari kontrol sosial pers.
Pelaporan yang menyasar narasumber (dan kemungkinan wartawan) mengancam fungsi pers yang dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Adanya upaya pemanggilan tanpa surat resmi dengan dalih kedekatan internal, serta inkonsistensi informasi dari penyidik Polda (“tidak ada laporan”, lalu laporan ada), memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Meskipun telah ada kesepakatan damai di tingkat RW, pejabat RW melanjutkan proses hukum.
Narasumber menolak memenuhi panggilan lisan/tanpa surat, menunjukkan pemahaman akan hak prosedural.
Kaperwil Warta.in Jateng dan biro hukum melakukan konfirmasi ke Polda dan sempat berencana melaporkan balik atau ke Propam karena informasi awal yang menyatakan tidak ada laporan.
Pihak Warta.in akan berkoordinasi dengan biro hukum dan organisasi wartawan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap narasumber dan wartawan yang berpotensi menjadi terlapor, serta menindaklanjuti dugaan kejanggalan prosedur di Polda Jateng.
Tim Redaksi







































