Analisis Kritis Kasus Narasumber dan Wartawan di Semarang: Melawan Intimidasi Panggilan “Gaib”.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:12 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Dua narasumber berinisial JA dan I dilaporkan ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah oleh pejabat RW setempat, meski sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai. Kasus ini melibatkan jurnalisme kontrol sosial dan diwarnai kejanggalan prosedur pemanggilan oleh pihak RW dan dugaan inkonsistensi informasi dari internal Polda Jateng.

Laporan pidana (kemungkinan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE) diajukan terhadap narasumber yang mengkritisi kebijakan RW melalui media, berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga dan independensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Terlibat Peran dan Keterangan Pelapor Pejabat RW di salah satu daerah Kota Semarang.

Terlapor/Korban Intimidasi Dua Narasumber JA dan I (Warga setempat).
Wartawan/Pihak Terkait | Suparto (Reporter Warta.in Jateng & Pembina DPD IWOI Kendal).Aktor Penengah/Pendamping Mochammad Ashari (Kaperwil Warta.in Jateng) dan Biro Hukum Warta.in. Pihak Berwenang | Polda Jateng (Penyidik Cyber J dan jajaran yang “dikondisikan oleh Bapak B”).

Salah satu daerah/lingkungan RW di Kota Semarang, Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.

Tidak disebutkan tanggal pasti wawancara dan mediasi, tetapi dilaporkan terjadi sebelum September 2025.

Jumat, 26 September 2025 dan Jumat, 27 September 2025 (kemungkinan tanggal publikasi).

Pelaporan terjadi setelah kesepakatan damai, mengindikasikan upaya intimidasi hukum terhadap warga yang menyampaikan kritik sah mengenai kebijakan publik di lingkungan mereka.

Reporter Suparto menegaskan bahwa wawancara adalah bagian dari kontrol sosial pers.

Pelaporan yang menyasar narasumber (dan kemungkinan wartawan) mengancam fungsi pers yang dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Adanya upaya pemanggilan tanpa surat resmi dengan dalih kedekatan internal, serta inkonsistensi informasi dari penyidik Polda (“tidak ada laporan”, lalu laporan ada), memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam penegakan hukum. Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Meskipun telah ada kesepakatan damai di tingkat RW, pejabat RW melanjutkan proses hukum.

Narasumber menolak memenuhi panggilan lisan/tanpa surat, menunjukkan pemahaman akan hak prosedural.

Kaperwil Warta.in Jateng dan biro hukum melakukan konfirmasi ke Polda dan sempat berencana melaporkan balik atau ke Propam karena informasi awal yang menyatakan tidak ada laporan.

Pihak Warta.in akan berkoordinasi dengan biro hukum dan organisasi wartawan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap narasumber dan wartawan yang berpotensi menjadi terlapor, serta menindaklanjuti dugaan kejanggalan prosedur di Polda Jateng.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
Dugaan Pembiaran Pemerintah Kabupaten Semarang: Wisata Celosia Tanpa Izin Dibiar Beroperasi
Sugiyono Geram! Dugaan Pembiaran Medis Picu Kerusakan Wajah, Venice Clinic Diguncang Gugatan Besar
Kunjungi Kodim 0712/Tegal, Danrem 071/Wijayakusuma Tekankan Disiplin, Kesehatan, dan Keharmonisan Keluarga
Skandal Kredit Sindikasi Bank Kebumen: ‘Warisan’ Macet di Luar Daerah atau Lemahnya Pengawasan?
Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:11 WIB

PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG POLINDES-POSYANDU MANDUL, PEMDES SUMBERMANJING WETAN KILAH TUNGGU HASIL INSPEKTORAT

Sabtu, 11 April 2026 - 06:19 WIB

KELALAIAN KEAMANAN? RUMAH WARGA DI RINGIN KEMBAR DI BOBOL SAAT PENGHUNI SALAT SUBUH

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

HALAL BI HALAL: MEMBANGUN KEKUATAN DALAM KEBERSAMAAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR.

Minggu, 5 April 2026 - 10:52 WIB

JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: KETIKA PAJAK DIBAYAR TUNTAS, NAMUN JALAN DIBIARKAN MATI

Sabtu, 4 April 2026 - 07:42 WIB

JALAN UTAMA RINGIN KEMBAR: LUKA YANG TAK PERNAH SEMBUH DI TENGAH KELUHAN WARGA

Jumat, 3 April 2026 - 00:24 WIB

TRAGEDI LAKA LAUT DI PANTAI BENGKUNG: KETIKA PERINGATAN DIABAIKAN, NYAWA MENJADI KORBAN

Rabu, 1 April 2026 - 21:31 WIB

Acara Kenaikan Pangkat dan Halal bi Halal

Senin, 30 Maret 2026 - 10:05 WIB

LARUNG KEPA SAPI MERIAHKAN HARI RAYA KETUPAT DI PANTAI BAJUL MATI. DIMALANG JAWA TIMUR.

Berita Terbaru